Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa menyatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 terkait dengan kewajiban penjualan premium di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Saya mendapat info semalam dari Pak Menteri ESDM (Ignasius Jonan) bahwa Presiden telah menandatangani Perpres No 191 Tahun 2014, mungkin selebihnya nanti Pak Menteri (yang) bisa menjelaskan," kata Fanshurullah di Kantor BPH Migas, Jakarta, Jumat (25/5), seperti dikutip dari Antara.
Dengan sudah ditandata-ngani perpres itu, Pertamina wajib menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Sebelumnya di daerah Jamali tidak diwajibkan karena penugasan BBM berada di luar wilayah tersebut.
Saat ini ada sebanyak 1.900 SPBU dari 3.900 SPBU di dae-rah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak lagi menjual premium, sedangkan tahun sebelumnya hanya 800 SPBU.
Saat dimintai konfirmasi, Dirjen Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Djoko Siswanto membenarkan perpres yang telah ditandatangani Presiden Jokowi itu saat ini sedang dalam proses pencatatan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM).
"Perpres posisinya sedang di Kemenkum-HAM untuk diberi nomor dan dicatat sebagai lembaran negara," kata Djoko kepada Media Indonesia, tadi malam.
Karena itu, ia meminta PT Pertamina segera menuntaskan persiapan terkait penugasan kewajiban penjualan premium tersebut agar ketika perpres terbit, penugasan bisa langsung dilaksanakan.
"Sambil menunggu diundangkan atau dicatat dalam lembaran negara, maka Pertamina perlu terus menyiapkan segala sesuatunya," pungkas Djoko.
Pertamina siap
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan revisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual BBM merupakan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menjaga keter-sediaan premium di seluruh wilayah Indonesia. Instruksi tersebut disampaikan mengingat pantauan di lapangan telah ditemukan kekurangan pasokan premium di Jawa, Madura, dan Bali.
"Kami termasuk BPH Migas membenarkan terjadi kurang pasok di beberapa wilayah Indonesia dan kami, sesuai dengan instruksi Bapak Presiden, sudah menginstruksikan Pertamina untuk menjaga pasokan premium di seluruh wilayah," ujar Arcandra.
Selain Perpres No 191 Tahun 2014, akan direvisi pula Peraturan Menteri ESDM No 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM. Dalam revisi baru itu disebutkan penetapan harga BBM umum antara lain pertalite, pertamax series, dan BBM umum harus melalui persetujuan pemerintah.
"Kebijakan itu dilakukan dalam rangka pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat," pungkas Arcandra.
April lalu, Vice President of Corporate Communication of PT Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan tidak ada masalah bila penugasan pasokan premium juga untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali. Pertamina siap melaksanakan bila aturannya sudah jelas diubah. "Kami ikuti bagaimana aturan pemerintah saja. Seperti apa bunyi perpresnya, kami jalani," tutup Adiatma.
(Tes/Try/E-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved