OSS Permudah Pemberian Insentif Fiskal

(Nyu/E-2)
26/5/2018 06:20
OSS Permudah Pemberian Insentif Fiskal
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

PEMERINTAH akan mulai menerapkan sistem perizinan online single submission (OSS) pada akhir Mei mendatang. Menko Perekonomian Darmin Nasution memastikan sistem itu tidak hanya mempermudah dalam hal pemberian izin, tetapi juga insentif fiskal.

Nantinya investor akan mengetahui apakah investasinya mendapatkan insentif atau tidak melalui sistem, bukan lagi mengajukan secara manual. "Mengenai insentif fiskal itu, nanti sistem yang akan jawab," ujar Darmin di Gedung Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (25/5).

Meski demikian, Darmin mengaku sistem OSS tersebut tidak akan bisa 100% mengetahui seluruh insentif bagi investor sehingga masih ada beberapa investasi yang mungkin masih ditangani secara offline, khususnya investasi di sektor usaha baru.

Untuk itu, nantinya akan dibentuk tim di Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang akan mengkaji apakah sektor usaha baru tersebut mendapatkan insentif atau tidak.

Untuk memastikan agar insentif yang diberikan sistem tepat sasaran, lanjut Darmin, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menerbitkan surat konfirmasi kepada aparat pajak bahwa investor tersebut benar mendapatkan insentif. "Konfirmasi itu gunanya bukan untuk investor, melainkan untuk aparat pajak," tukasnya.

Saat dimintai tanggapannya mengenai penerapan sistem itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana, menilai penerapan OSS merupakan langkah tepat untuk mempermudah izin usaha. Akan tetapi, ia meminta sistem tersebut juga dilengkapi dengan sanksi bagi oknum aparat sipil negara yang tidak mematuhi standar operasional dalam menyetujui perizinan, khususnya bagi perizinan yang harus offline seperti izin amdal.

"Kami harap ada sistem sanksi dan ada uji coba agar aparatur sesuaikan diri dulu," ujar Danang di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, kemarin.

Jika tidak ada sanksi, Danang berpendapat hal itu akan memberatkan pengusaha. Selain itu, Danang meminta pemerintah memastikan kepatuhan pemda untuk mengikuti sistem OSS. Pasalnya selama ini perizinan lebih banyak bermasalah di daerah. "Kalau saat ini dibilang daerah sudah siap 80%, menurut saya baru 20% karena perlu kesiapan infrastruktur, aparatur, dan komitmen politik," jelasnya.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya