Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KUPANG, Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan salah satu daerah di Tanah Air yang memiliki potensi produksi garam yang sangat besar. Namun, potensi tersebut sayangnya tidak dapat dimaksimalkan karena terhalang konflik antara pemerintah kabupaten setempat dan pengusaha.
Saat ini, lahan seluas 3.720 hektare (ha) di Teluk Kupang dikuasai PT Panggung Guna Ganda Semesta dengan hak guna usaha (HGU) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional pada 1992 silam. Lahan tersebut kemudian diakuisisi PT Puncak Keemasan Garam Dunia pada 2017 silam.
Hanya saja, selama 26 tahun HGU dipegang, perusahaan tidak pernah melakukan kegiatan apapun sehingga potensi yang ada tidak bisa dimaksimalkan.
Bupati Kupang Ayub Titu Eki pun telah enam kali mengajukan surat pencabutan HGU kepada BPN. Pasalnya, jika lahan yang diberikan tidak dikelola dalam waktu tiga tahun setelah diserahkan, HGU sudah semestinya dicabut atau gugur secara sendirinya.
"Tetapi setelah 26 tahun ditelantarkan, HGU juga tidak dicabut. Setelah saya enam kali ajukan juga tidak dicabut," ujarnya.
Saat ini, pemerintah kabupaten setempat pun telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk dapat turun tangan menyelesaikan persoalan yang tengah dialami.
Sejak awal, Ayub menganggap pemberian HGU 26 tahun silam bermasalah karena tidak melibatkan masyarakat setempat dalam proses penetapannya.
Padahal, lahan tersebut sudah ditinggali secara turun temurun oleh masyarakat setempat dan saat ini sudah menjadi pemukiman, sekolah, tempat peribadatan dan bangunan lainnya.
Pemkab bersama seluruh elemen masyarakat pemangku hak tanah yang diklaim sebagai HGU perusahaan pun menganggap HGU tersebut ilegal karena proses penetapannya tidak sesuai aturan, dipaksakan dan ditetapkan secara sepihak.
Sekarang, lahan HGU seluas 3.720 ha yang ditelantarkan itu pun akhirnya tidak dapat difungsikan secara maksimal karena masyarakat tidak memiliki kemampuan mumpuni untuk memproduksi garam secara swadaya.
"Ada yang untuk produksi garam tapi itu hanya kecil-kecil dan hanya dikelola secara tradisional," ucapnya.
Jika dikelola dengan baik dan modern, lahan seluas 3.720 ha diperkirakan dapat menghasilkan produksi garam sebesar 500 ribu ton per tahun.
Sekretaris Jenderal Lembaga Pemangku Adat Kupang Yorhan Yohanes Nome Mengungkapkan, secara hukum, jika tanah telah dibiarkan selama puluhan tahun, kemudian tanah itu ditempati oleh masyarakat dan tidak ada teguran kepada masyarakat yang menempati selama puluhan tahun tersebut, hak kepemilikan akan tanah tersebut pun gugur. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved