Implementasi Online Single Submission Mundur Dari Target

Tesa Oktiana Surbakti
21/5/2018 15:56
Implementasi Online Single Submission Mundur Dari Target
(MI/Susanto)

PELAKSANAAN sistem perizinan terintegrasi secara elektronik (Online Single Subsimission/OSS) belum dapat berlaku sepenuhnya dalam waktu dekat. Setelah dilakukan evaluasi, pemerintah memandang implementasi kebijakan simplifikasi perizinan tidak dapat berjalan serentak, melainkan bertahap.

Semula, pemerintah menargetkan penerapan kebijakan tersebut setidaknya berjalan Maret 2018 lalu. Namun target kemudian mundur menjadi April 2018 dan terakhir target berubah menjadi 20 Mei 2018. Perombakan aturan perizinan berikut pembentukan OSS merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong tidak menampik banyaknya kendala menjadi penyebab molornya pelaksanaan OSS. Di antaranya belum terbentuknya seluruh Satuan Tugas (Satgas) di tingkat kabupaten/kota.

"Online Single Submission masih dalam proses. Banyak yang jadi kendala. Ini kan rencananya luas sekali. Ambisius sekali membentuk satgas nasional yang lebih dari 600 anggota. Dihitung saja ada sekitar 530 kabupaten/kota dan 34 provinsi di seluruh Indonesia, kemudian lebih dari 60 K/L," ujar Thomas seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (21/5).

Mengingat pembentukan Satgas terbilang kompleks, pemerintah memandang implementasi OSS harus dijalankan bertahap. Sehingga pemerintah akan mengklasifikasikan daerah atau K/L yang paling siap masuk ke tahap pelaksanaan awal. Kemudian sisanya menyusul ke tahap selanjutnya.

Tom, sapaan akrabnya, menambahkan OSS merupakan program multidimensi yang mencakup percepatan pelayanan perizinan dan pengawalan proyek prioritas. Dalam menyokong implementasi OSS, semestinya harus didahului pembentukan Satgas di tingkat K/L, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Peranan Satgas di berbagai lapisan memiliki urgensi dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah.

"Jadi memang kompleks sekali. Sudah jelas pelaksanaan program ini harus diimplementasikan secara bertahap. Tapi mana tahap satu, mana tahap dua, dan mana tahap tiga, begitu juga penempatan daerahnya, itu sedang dibahas," imbuh Tom.

Pemerintah, lanjut dia, memproyeksikan sistem OSS sebagai program berkelanjutan. Dalam artian, sistem yang diimplementasikan harus berkembang mengikuti dinamika kemajuan teknologi dan mengakomodir perubahan struktur ekonomi. Terpenting bagaimana sistem perizinan terintegrasi tersebut dapat berjalan komprehensif.

"Dalam kurun waktu ke depan, akan terus berkembang dan meluas. Seharusnya mengikuti dinamika perubahan zaman. Kita lihat banyak sektor baru misalnya "fintech" atau teknologi keuangan. Jadi desain dari OSS ini harus fleksibel, sehingga bisa mengakomodasi perkembangan sektor baru di kemudian hari," pungkasnya. Setelah molor dari target, pihaknya berharap sistem OSS selambatnya diluncurkan akhir Mei 2018. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya