Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memastikan payung hukum insentif perpajakan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tak lama lagi akan terbit. Pasalnya regulasi yang mencakup ketentuan pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen, sudah dalam tahap harmonisasi administrasi di tingkat Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
"Waktu itu sudah selesai semestinya. Nanti kami cek lagi. Tinggal harmonisasi (saja), sudah diselesaikan. Kayaknya gak ada masalah," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai upacara tertutup memperingati Hari Kebangkitan Nasional di Kementerian Keuangan, Senin (21/5).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menambahkan seluruh pemangku kepentingan terkait sudah menyepakati konsep insentif perpajakan yang bertujuan menggairahkan iklim investasi. "Naskahnya itu gak berubah," tukas Ani, sapaan akrabnya.
Pembaruan ketentuan perpajakan UKM nantinya tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu. Senada, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyatakan pembahasan insentif perpajakan bagi sektor UKM sudah rampung. Tinggal kemudian mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
"Itu (revisi aturan) sudah mau selesai. Kemarin kalau tidak salah di Kemenkumham, tinggal dikirim ke Presiden," kata Robert.
Lebih lanjut, Robert menjelaskan revisi payung hukum turut mengatur ketentuan batas waktu bagi UKM, baik WP Orang Pribadi dan WP Badan, dalam menggunakan tarif PPh Final. WP Badan nantinya diberikan batas waktu 3 tahun sebelum melakukan pembukuan untuk membayar tarif pajak secara normal.
Menurutnya batas waktu 3 tahun cukup menjadi masa transisi bagi WP Badan mempelajari sistem pembukuan secara lengkap. Dengan begitu WP Badan harus siap beralih dari tarif PPh Final ke sistem pembukuan bila batas waktu selesai.
"Untuk WP Badan diberikan waktu 3 tahun, setelah itu dia harus pakai pembukuan. Artinya pakai tarif PPh Final tahun pertama, kedua dan ketiga. Habis itu ya pakai pembukuan. Batas waktu 3 tahun itu kan sifatnya untuk membantu mereka yang belum menjalankan akuntasi secara lengkap. Bagi PT sebenarnya cukup bisa belajarlah," tukas Robert.
Berbeda dengan WP Badan, pemerintah memberikan batas waktu selama 6 tahun bagi WP OP untuk menikmati tarif PPh Final sebesar 0,5 persen. Waktu 6 tahun dinilai Robert cukup bagi pelaku usaha untuk membuat pembukuan dengan rapi.
Setelahnya WP OP akan menggunakan tarif pajak normal. Melalui perhitungan pajak berbasis pembukuan, WP OP maupun WP Badan tidak akan dikenai pajak jika mengalami kerugian. Lain hal bila menggunakan tarif PPh Final, maka pelaku UKM tetap harus membayar pajak walaupun merugi. Secara garis besar ketentuan anyar perpajakan UKM mengakomodir penurunan tarif dan jangka waktu, sedangkan ambang batas (threshold) omzet tidak mengalami perubahan, yakni Rp 4,8 miliar per tahun.(OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved