RUU Perpajakan Diprioritaskan

Astri Novaria
18/5/2018 22:55
RUU Perpajakan Diprioritaskan
(MI/Susanto)

KETUA DPR Bambang Soesatyo memastikan revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi prioritas pembahasan antara pemerintah dan DPR dalam masa persidangan V Tahun Sidang 2017-2018.

Bambang dalam pidato pembukaan masa sidang di Rapat Paripurna DPR, Jakarta, kemarin, mengatakan revisi RUU KUP menjadi salah satu dari 17 RUU yang harus diselesaikan karena pembahasannya sudah melebihi lima kali masa persidangan.

“Terdapat 17 RUU yang pembahasannya sudah melebihi lima kali masa persidangan dan diharapkan dapat segera diselesaikan pada masa persidangan ini,” kata Bambang. RUU tentang perubahan kelima atas UU No 6 Tahun 1983 tentang KUP menjadi prioritas bersama pembahasan RUU tentang perubahan atas UU No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara bukan Pajak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kelanjutan pembahasan revisi RUU KUP yang tertunda lama karena berbagai alasan. “Kita masih mengharapkan RUU KUP bisa diselesaikan dengan DPR,” kata Sri Mulyani.
Ia mengatakan beberapa poin penting terkait pembahasan RUU KUP ini sedang disiapkan kembali oleh tim Kementerian Keuangan.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan amendemen RUU Pajak Penghasilan (PPh), RUU Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk memperkuat sistem perpajakan nasional.

Jadi pilar
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menilai reformasi perpajakan yang digaungkan oleh pemerintah harus dimulai dari UU KUP. Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu, UU KUP merupakan hukum formal yang berisi ketentuan umum dan tata cara. Di dalam UU itu tecermin visi, prinsip, asas, arah kebijakan dan sistem perpajakan.

“Karena itu dapat dibilang UU KUP ialah fondasi dan pilar penyangga. Dengan kata lain, reformasi perpajakan yang komprehensif harus dimulai dari RUU KUP,” ujar dia kepada Antara. Namun, lanjut Yustinus, RUU KUP yang diajukan pemerintah pada awal 2015 sebagian belum selaras dengan visi reformasi perpajakan pascaamnesti, terutama keseimbangan hak dan kewajiban fiskus dan wajib pajak, penyederhanaan administrasi, penegakan hukum, dan penguatan kelembagaan.

“Diperlukan perbaikan menyeluruh melalui pembahasan di level pemerintah. Jika ada opsi ditarik, harus segera direvisi dan diajukan kembali,” ujarnya. Ia menuturkan, otonomi Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan merupakan target Nawacita, tetapi harus memperhatikan efektivitas, best practice, dan konteks ketatanegaraan yang lebih luas.

“Diperlukan kajian yang lebih komprehensif agar selaras dengan kebijakan fiskal nasional. Dapat diatur transisi agar otonomi memiliki kesiapan regulasi, struktur, dan SDM,” katanya. Yustinus menambahkan, penyusunan UU Perpajak­an secara normatif harus terbuka dan melibatkan pemangku kepentingan agar visi UU itu bertahan lama, relevan, berkeadilan, dan berkepastian hukum. Untuk itu perlu dibentuk tim yang inklusif dan partisipatif. (Pra/E-1)

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya