Jokowi Umumkan Skema THR dan Gaji ke-13 Pekan Depan

Tesa Oktiana Surbakti
17/5/2018 19:53
Jokowi Umumkan Skema THR dan Gaji ke-13 Pekan Depan
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

PEMERINTAH telah membahas anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait THR berikut gaji ke-13 itu, tengah difinalisasi oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Untuk THR akan dibayarkan jelang Lebaran, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada tahun ajaran baru," terang Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/5).

Presiden Joko Widodo nantinya akan menetapkan dan mengumumkan langsung RPP terkait skema dua tunjangan tersebut. Dari RPP, sambung dia, kemudian akan dirumuskan regulasi turunan berupa petunjuk teknis yang mencakup ketentuan pembayaran.  "Nanti akan diumumkan oleh Presiden. Insya Allah minggu depan," ujar Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. (E-2)
 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya