Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH telah menerbitkan payung hukum terkait pembaruan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan (tax holiday) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018. Meski belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem perizinan terintegrasi berbasis online (Online Single Submission/OSS), namun sejauh ini sudah ada 4 investor yang menyatakan minat terhadap kebijakan “tax holiday” rezim baru.
“Sudah ada 4 investor atau perusahaan yang minat pada “tax holiday”. Jadi mereka yang minat itu sudah datang ke kita,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis usai mengikuti rapat koordinasi di Kemenko Bidang Perekonomian, Selasa (8/5).
Hanya saja sejumlah investor yang bergerak di sektor energi terbarukan dan industri produk kimia tersebut belum sampai pada tahap pengajuan proposal resmi untuk mendapatkan fasilitas “tax holiday”.
Dia mengungkapkan para investor masih melakukan konsultasi dan mendalami prosedur baru yang berlaku. Mengingat, terdapat perbedaan ketentuan dari pembaruan fasilitas perpajakan dalam rangka meningkatkan iklim investasi. Di antaranya perluasan cakupan sektor industri pionir dari sebelumnya 8 industri menjadi 17 industri.
Seperti industri logam dasar, industri bahan baku farmasi, industri pembuatan komponen alat kesehatan, industri kimia dasar organik, industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi (migas) dengan atau tanpa turunan, hingga industri terkait infrastruktur ekonomi.
Selain itu, pemberian fasilitas insentif perpajakan mengacu pada nilai investasi. Rinciannya investasi di atas Rp 30 triliun berhak mendapatkan “tax holiday” paling lama hingga 20 tahun. Sedangkan batas bawah nilai investasi ditetapkan sebesar Rp 500 miliar dengan periode “tax holiday” selama 5 tahun.
“Jadi mereka itu datang ke BKPM untuk membahas prosedurnya bagaimana. Jadi bukan mendaftar. Kalau permohonan resmi belum ada. Karena ini kan prosedurnya baru, mereka ingin tahu apa syarat-syaratnya. Kan beda dengan yang dulu,” tutur Azhar.
Ditanyai identitas investor yang berminat mengajukan “tax holiday”, dia enggan menjelaskan lebih detil. Mayoritas investor disebutnya merupakan investor eksisting, bukan baru. Kemungkinan besar investasi yang akan ditanamkan tersebar di wilayah Jawa dan luar Jawa. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved