16 WK Migas Terapkan Gross Split

Raja Suhud
07/5/2018 04:45
16 WK Migas Terapkan Gross Split
(ANTARA)

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat telah ada 16 wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK migas) yang menggunakan sistem gross Split yang dite-rapkan pada awal 2017.

Hal itu berkebalikan dengan kondisi saat masih diterapkan sistem cost recovery, lelang blok kerja migas sejak 2015 hingga 2016 tidak ada yang laku.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar mengatakan penerapan gross split akan menjawab kesulitan yang selama ini dihadapi pengelola blok migas dalam menentukan biaya produksi yang disetujui negara dalam hal ini diwakili SKK Migas.

"Bagi operator akan memudahkan mereka dalam berhitung biaya, sementara bagi pemerintah ialah memastikan bagian atau split yang diperolehnya dari hasil produksi blok migas itu," kata Archandra di kantornya, pekan lalu.

Selama ini dengan skema cost recovery, bagian yang diterima pemerintah sering kali lebih kecil ketimbang yang diperoleh operator. Hal itu karena seluruh biaya yang dikeluarkan pengelola harus dibayarkan terlebih dahulu oleh pemerintah. Dengan demikian, hasil yang diperoleh jauh dari persentase yang disusun dalam skema cost recovery yakni 85% untuk pemerintah dan operator 15%.

Indonesia bukan satu-satunya negara di dunia yang menerapkan gross split. Di Amerika Serikat, gross split diterapkan dengan nama berbeda.

"Di Amerika berdasarkan royalty and tax. Tax-nya fixed, royaltinya nego," tandas Archandra.

 

Tingkatan iklim investasi

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, menjelaskan sejak Januari 2017 hingga awal Mei 2018, sudah ada 16 WK pakai gross split. Perinciannya 1 WK ONWJ, 5 WK hasil lelang 2017, 6 WK terminasi 2018, dan 4 WK hasil lelang penawaran langsung 2018.

"Untuk lelang reguler 2018 hasilnya nanti diumumkan Juni 2019. Bisa tambah lagi. Ini bukti Kementerian ESDM membawa pengelolaan energi mengikuti zaman," ujarnya.

Bahkan Chevron, salah satu KKKS yang beroperasi di Indonesia juga mengakui mem-baiknya iklim investasi migas Indonesia. "Kita telah melihat perubahan-perubahan positif melalui revisi atas peraturan Menteri ESDM terkait gross split. Sangat jelas Kementerian ESDM telah menerima masukan industri dan memperkukuh ketentuan-ketentuan untuk meningkatkan daya saing skema ini," jelas Chuck Taylor, Managing Director Chevron IndoAsia Business Unit,dalam keterangan resminya (2/5).

Agung menuturkan usaha peningkatan iklim investasi terus dilakukan pemerintah. Berbagai kebijakan fundamental sektor ESDM yang dilakukan dua tahun terakhir ini juga sudah mulai menunjukkan hasil.

"Tidak mungkin ada pemerintah yang se-ngaja menghambat investasi. Buktinya awal tahun ini Menteri ESDM sudah pangkas 186 perizinan di sektor ESDM. Itu bukan wacana lagi, tapi sudah dilakukan Maret lalu. Hasilnya, proses investasi lebih lancar, banyak pelaku usaha yang merasakan langsung manfaatnya," ungkap Agung.

Kebijakan investasi berikutnya ialah memberi kesempatan kepada investor existing untuk mengelola WK migas sehingga investasi dan produksi terjaga, tetapi tetap harus lebih menguntungkan negara.

Kebijakan tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.
(E-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya