OJK Pastikan 15 Bank Sistemik Aman

Fetry Wuryasti
05/5/2018 05:20
OJK Pastikan 15 Bank Sistemik Aman
(Ist)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memastikan permodalan 15 bank sistemik sesuai amanat Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dalam kondisi aman.

"Bank yang termasuk dalam daftar tersebut (bank sistemik) merupakan bank dengan ukuran tertentu, antara lain peningkatan total aset, jumlah kredit, dana pihak ketiga (DPK), serta aspek risiko lainnya," ungkap Deputi Komisioner Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo, di Jakarta, Jumat (4/5).

Sejak diterbitkannya UU PPKSK pada Maret 2016, OJK menetapkan jumlah bank berdampak sistemik setiap enam bulan sekali. Pada Maret 2016, OJK telah menetapkan 12 bank sistemik. Jumlah itu terus bertahan pada September 2016 dan Maret 2017.

Pada September 2017, OJK menetapkan 11 bank sistemik. Ke-11 bank sistemik tersebut ialah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Central Asia, Bank Negara Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank Panin, Bank Danamon, Bank Tabungan Negara, Bank Permata, Bank Maybank Indonesia, dan Bank OCBC NISP.

Terakhir, dalam Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada April lalu, OJK bersama Bank Indonesia menambah empat bank sistemik dari 11 bank menjadi 15 bank karena peningkatan jumlah aset serta konektivitas bank tersebut dengan sektor keuangan lain dan kompleksitas produk bank tersebut.

"Bank kategori sistemik merupakan bank yang dapat berkontribusi terhadap kestabilan perekonomian nasional," tambah Anto.

Anto melanjutkan ke-15 bank tersebut wajib membuat rencana aksi pemulihan (recovery plan), termasuk sumber dana talangan dari dalam (bail in) jika sewaktu-waktu dihadapkan pada potensi atau kondisi krisis keuangan.

Dana bail in merupakan salah satu upaya agar penyelamatan bank tidak menggunakan dana milik publik atau dana dari regulator dan pemerintah.

"Pemilik dan manajemen bertanggung jawab menjaga keberlangsungan usaha dari bank," ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Anto, seiring dengan volatilitas indeks harga saham yang terjadi di Indonesia, OJK akan masih terus memonitor dampak eksternal dan saat ini dosis volatilitas masih dalam rentang normal.

Tidak permanen
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan penetapan bank berdampak sistemik setiap enam bulan sekali mempertimbangkan indikator-indikator yang ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2/POJK.03/2018 tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge.

Dalam POJK itu diperincikan bahwa bank sistemik adalah bank yang karena ukuran aset, modal, kewajiban, luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan, serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau secara keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.

Wimboh menambahkan lantaran penetapan itu dilakukan enam bulan sekali, atau gradual, maka status bank berdampak sistemik tidak permanen. Hal itu bergantung pada bank-bank tersebut, apakah mampu untuk pulih dari indikator-indikator yang ditetapkan sebagai acuan pada POJK. Karena itu, OJK enggan memerinci bank-bank yang berdampak sistemik tersebut.

(E-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya