OJK : 15 Bank Masuk Kategori Berdampak Sistemik

Fetry Wuryasti
04/5/2018 16:42
OJK : 15 Bank Masuk Kategori Berdampak Sistemik
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso beberapa waktu lalu menyebut bahwa sebanyak empat bank telah masuk dalam daftar bank berdampak sistemik. Dengan demikian total jumlah bank sistemik di tahun 2018 menjadi 15 bank.

Lebih lanjut dijelaskan Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo bahwa penetapan bank berdampak sistemik merupakan amanat Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UUPPKSK).

Bank yang masuk dalam daftar tersebut merupakan bank yang dengan ukuran tertentu antara lain peningkatan total asset, jumlah kredit dan/atau DPK, dan aspek risiko lainnya.

"Bank ini wajib membuat Recovery Plan yg dikenal dengan istilah bail-in. Pemilik dan manajemen memiliki tanggungjawab untuk menjaga keberlangsungan usaha dari bank. Sehingga hal ini menghindarkan sejauh mungkin penggunaan dana publik," ujarnya melalui keterangna resmi, Jumat (4/5).

Saat ini bank-bank yg tercantum sebagai bank sistemik merupakan bank yang dapat berkontribusi dalam perekonomian nasional. Penilaian bank sistemik ini dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia.

OJK menetapkan jumlah bank berdampak sistemik setiap April dan September. Pada bulan Maret 2016 lalu sejak terbitnya UU PPKSK ditetapkan sebanyak 12 bank yang masuk dalam daftar bank sistemik, jumlah yang sama juga berlaku di bulan September 2016 dan Maret 2017. Kemudian pada bulan September 2017, 1 bank keluar dari daftar tersebut. Adapun pada bulan April 2018 ,telah bertambah 4 bank sehingga total menjadi 15 bank.

Kondisi Industri perbankan secara keseluruhan, termasuk ke limabelas bank tersebut dalam kondisi sehat dan aman.

Sementara memperhatikan volatilitas index harga saham yang terjadi di Indonesia, OJK mengatakan akan masih terus memonitor dampak eksternal dan saat ini rangenya masih dalam batasan normal. Penurunan ini juga terjadi di pasar saham kawasan ASEAN. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya