Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH sudah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah/Lebaran 2018 ditambah tiga hari pada 11-12, dan 20 Juni, dengan harapan bisa mengurai kemacetan pada arus mudik dan balik. Penetapan itu dituangkan melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Namun, ada masukan dari para pelaku usaha bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan dampak perpanjangan libur tersebut. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Haryadi Sukamdani mengatakan, kalaupun perpanjangan cuti bersama tersebut jadi diterapkan, pengusaha meminta ada pengecualian. Pihak industri berkeinginan supaya mereka tetap dapat beroperasi pada tiga hari tambahan libur cuti Lebaran yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah.
“Kita cari jalan tengah, ini bagaimana. Kan ini fakultatif yang namanya cuti bersama. Kita berharap untuk industri dan perusahaan yang tetapi ingin beroperasi tetap berjalan,” ujar Haryadi seusai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) di Jakarta, Kamis (3/5).
Dia menjelaskan ada sektor-sektor yang terdampak apabila libur Lebaran diperpanjang. Misalnya, ekspor yang punya keterkaitan dengan proses produksi akan tertunda. Haryadi mengatakan pihaknya sudah mencari jalan tengah dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait.
“Intinya kalau perusahaan mau tetap jalan pada tiga hari libur tambahan itu, tidak apa-apa, jalan saja. Itu kan hak perusahaan dan pekerjanya. Itu kan cuti bersama, boleh iya dan tidak. Itu yang nanti akan kita sosialisasikan,” terang Haryadi. Soal penambahan libur bersama Lebaran 2018 jadi atau tidak diterapkan baru akan diumumkan Senin pekan depan. (Ind/E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved