Kemenhub Siapkan Standar Pelayanan Minimum Taksi Online

Erandhi Hutomo Saputra
03/5/2018 14:33
Kemenhub Siapkan Standar Pelayanan Minimum Taksi Online
(ANTARA)

AKSI kriminal yang melibatkan taksi daring akhir-akhir ini membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bertindak. Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan jajarannya tengah menyiapkan standar pelayanan minimum (SPM) untuk taksi online.

"Untuk penyempurnaan saya akan buat standar pelayanan minimal," ujar Budi Setiyadi di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), Kabupaten Bekasi, Kamis (3/5)

Budi Setiyadi mengatakan SPM tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) yang akan diterbitkan sebagai pengganti PM No.108 tahun 2017. Sehingga nanti SPM taksi online cukup dengan Surat Dirjen Hubdat.

Dalam SPM itu, lanjut Budi, beberapa standar pelayanan akan ditulis secara rinci seperti aturan batas tingkat kegelapan kaca film hingga panic button.

"Sehingga minimal aspek keselamatan dan keamanan akan terjamin bagi penumpang, pengemudi, dan bagi pengendara lain," sebutnya.

Tidak hanya itu, Budi mengatakan pencegahan tindakan kriminal juga dilakukan dengan seleksi terhadap pengemudi yang akan bergabung.

"Nanti ada persyaratan jadi kalau bisa dari aplikasi tidak terima semua orang (jadi pengemudi), ada syarat tertentu," pungkasnya. (E-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya