Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akan kembali menyelenggarakan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah. Langkah itu merupakan strategi pemenuhan target pembiayaan yang menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.
Berdasarkan keterangan resmi, Kamis (3/5), pemerintah menetapkan target indikatif dari lelang SUN sebesar Rp 17 triliun. Sedangkan target maksimal dipatok sebesar Rp 25,5 triliun. Lelang diadakan pada Selasa (8/5) depan, rinciannya dibuka pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB.
Seri surat utang yang dilelang mencakup SPN12180809, SPN12190510, FR0063, FR0065 dan FR0075. Adapun peserta lelang SUN terdiri dari Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan sejumlah dealer utama seperti, Citibank N.A, Deutsche Bank AG, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero), PT Bank Permata Tbk, JP Morgan Chase Bank NA, PT Mandiri Sekuritas dan Standard Chartered Bank.
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual kelima seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1 juta.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam mata Uang Rupiah dan valuta asing di pasar perdana domestik, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2017. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved