Kemenkeu Tunjuk JP Morgan Chase Bank Sebagai Dealer Utama SUN

Tesa Oktiana Surbakti
01/5/2018 10:43
Kemenkeu Tunjuk JP Morgan Chase Bank Sebagai Dealer Utama SUN
(Ist)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013, Menteri Keuangan telah menunjuk kembali JP Morgan Chase Bank, N.A. sebagai Dealer Utama Surat Utang Negara (SUN).

Hal itu sesuai Surat Penunjukan Nomor S-45/MK.8/2018 tanggal 17 April 2018 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri Keuangan.

Penunjukan JP Morgan Chase Bank, N.A. sebagai Dealer Utama tersebut di atas mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 Mei 2018. Dengan demikian, jumlah Dealer Utama menjadi 20 institusi yang terdiri dari 16 Bank dan 4 Perusahaan Sekuritas.

Deretan Dealer Utama mencakup PT Bank Panin Tbk, Citibank N.A, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Deutsche Bank AG, Pt Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, Standard Chartered Bank, PT Bahana Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya