Pertamina Gugat Perdata Pihak MV Ever Judger

(Pra/E-3)
27/4/2018 06:00
Pertamina Gugat Perdata Pihak MV Ever Judger
(Ist)

PT Pertamina akan melayangkan gugatan perdata atas kasus dugaan perusakan pipa minyak di Teluk Balikpapan oleh Kapal MV Ever Judger. Gugatan ditujukan kepada perusahaan pemilik kapal berbendera Panama itu, yakni Ever Judger Holding Company Limited, beserta operator kapal asal Hong Kong Fleet Management Limited dan nakhoda kapal.

"Kami akan persiapkan gugatannya dengan melakukan teguran dan somasi. Gugatan ini bisa di Indonesia dan mungkin di negara-negara bersangkutan. Pertamina akan mencadangkan hak-hak hukumnya atas perbuatan yang dilakukan pihak ketiga yang merugikan Pertamina," ungkap kuasa hukum Pertamina Otto Hasibuan, di Jakarta, Kamis (26/4).

Sedianya perseroan telah melakukan upaya hukum dengan membuat laporan terkait dengan dugaan perusakan oleh pihak-pihak terkait ke Polda Kalimantan Timur pada 13 April. Untuk menindaklanjuti laporan itu, kepolisian setempat telah mencekal nakhoda dan menyita kapal MV Ever Judger.

Dalam melayangkan gugatan perdata, Otto mengatakan Pertamina tidak perlu menunggu putusan pengadilan terkait dengan pidana. Pihaknya dapat langsung mengaitkan berbagai fakta di lapangan.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya