Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengumumkan ada 72 entitas yang diduga telah melakukan kegiatan tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Ini baru April, tapi sudah ada 72 entitas yang mendapatkan pengaduan karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa pers di Jakarta, akhir pekan lalu.
Tongam menyampaikan jumlah itu hampir mendekati jumlah entitas yang dilaporkan masyarakat dan tidak mempunyai izin kegiatan untuk memasarkan produk berbasis investasi sepanjang 2017 yakni sebanyak 80 entitas.
Ia menambahkan sebagian besar entitas yang harus mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat tersebut bergerak di bidang forex atau future trading, cyptocurrency, multilevel marketing (MLM), dan investasi lain yang menjanjikan imbal hasil atau keuntungan tidak wajar.
“Mereka melakukan kegiatan untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan imbal hasil tinggi tanpa risiko serta penawaran menarik tapi tidak masuk akal,” kata Tongam seperti dikutip dari Antara.
Tongam meminta masyarakat untuk terus waspada dan meningkatkan edukasi terhadap investasi yang berbasis spekulasi dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, apalagi kebanyakan kasus terjadi di kalangan masyarakat perkotaan.
“Peran serta masyarakat menjadi penting untuk meyakinkan. Jadi apabila ada rilis dari satgas terkait dengan entitas bermasalah, mohon entitas tersebut untuk tidak diikuti,” katanya.
Semua daftar entitas bermasalah tersebut sudah dilaporkan kepada Bareskrim Polri untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut. Daftar itu juga sudah diberikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dilakukan pemblokiran terhadap situs ataupun laman entitas tersebut.
Ia mengakui proses pencegahan harus dilakukan secara berulang agar tidak kembali terjadi. (E-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved