OJK Dorong Pemanfaatan Surat Berharga Perpetual

(Faw/Cah/E-1)
23/4/2018 01:15
OJK Dorong Pemanfaatan Surat Berharga Perpetual
(MI/RAMDANI)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Efektif Nomor S-306/PM.21/2018 perihal Pencatatan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan (RDPT) Ciptadana Infrastruktur Indonesia yang berinvestasi pada surat berharga perpetual (SBP) yang diterbitkan PT PP (persero) Tbk.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota Dewan Komisioner OJK, Hossen, mengatakan SBP yang telah diterbitkan dapat menjadi underlying dari produk pengelolaan investasi di pasar modal yang ditujukan bagi pembiayaan infrastruktur, seperti RDPT dan Dinfra. Pihaknya akan terus mendorong pemanfaatan berbagai ­instrumen di pasar modal dalam pembiayaan infrastruktur mengingat pasar modal Indonesia memiliki berbagai instrumen pendanaan jangka panjang yang sesuai dengan karakteristik proyek-proyek infrastruktur.

Selain itu, Hossen mengapresiasi terobosan kreatif yang dilakukan Kementerian PPN/Bappenas. Ia berharap terobosan tersebut dapat menjadi inspirasi sekaligus diikuti BUMN atau swasta lainnya dalam pembiayaan berbagai proyek infrastruktur.
PTPP (persero) menyebut penggunaan RDPT yang berbasis SBP menjadikan mereka sebagai BUMN pertama yang memperkenalkan instrumen SBP kepada dunia investasi keuangan di Indonesia.

Dirut PTPP Tumiyana mengatakan  instrumen SBP merupakan instrumen keuangan dengan fitur yang unik karena tidak memiliki jatuh tempo, tanpa jaminan, dan memiliki fleksibilitas untuk melaksanakan opsi beli. Skema SBP tidak mengakibatkan dilusi saham dan memperbaiki struktur modal perusahaan.

“Investor SBP tidak hanya akan mendapat pembayaran kupon secara rutin dengan imbal hasil yang atraktif, tetapi juga mendapatkan tambahan imbal hasil setelah tahun ketiga apabila PTPP tidak melaksanakan opsi beli,” jelasnya.
PTPP memperoleh persetujuan dari Kementerian BUMN untuk ­menerbitkan SBP sebesar Rp1,0 triliun. (Faw/Cah/E-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya