Aset KBN Terancam Lepas ke Swasta

(E-1)
18/4/2018 03:40
Aset KBN Terancam Lepas ke Swasta
(FOTO ANTARA/M Agung Rajasa)

PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (persero) meminta agar perjanjian konsesi antara PT Karya Citra Nusantara dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Jasa Pelabuhan Kelas V Marunda dibatalkan. Pasalnya perjanjian konsesi selama 70 tahun yang dilakukan tersebut ialah perbuatan melawan hukum. KBN sebagai pemegang saham KCN  belum memberikan persetujuan atas rencana KCN. Tambahan lagi, Kementerian BUMN dan Pemprov DKI sebagai pemegang saham KBN juga belum memberikan persetujuan. Implikasi perjanjian konsensi itu bila dibatalkan ialah timbulnya kerugian negara dan lepasnya lahan Pier 1, 2, dan 3 kepada swasta.

“Upaya kami murni semata-mata dilakukan untuk menyelamatkan negara, yang kemudian dapat menyebabkan hilang  atau lepasnya aset negara dan timbul potensi kerugian keuangan negara,” kata kuasa hukum KBN Hendra Gunawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/4)..

KBN telah mendaftarkan gugatan melawan hukum atas perjanjian konsesi yang telah dilakukan KCN itu. (E-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya