Perizinan TKA untuk Menjaga Iklim Investasi

(LD/X-3)
15/4/2018 15:15
Perizinan TKA untuk Menjaga Iklim Investasi
(MI/LILIEK DHARMAWAN)

MASYARAKAT tidak perlu mengkhawatirkan Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Adanya perpres tersebut sekadar memudahkan birokrasi untuk menjaga kondusivitas iklim investasi di Indonesia.

Hal ini dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri kepada awak media seusai menjadi pembicara di Universitas Nahdatul Ulama Purwokerto, Jateng, Sabtu (14/4).

"Tidak benar Perpres 20/2018 itu ibarat pintu masuk bagi TKA besar-besaran ke Tanah Air. Perpres itu mengatur agar perizinan TKA efektif dan efisien. Ada birokrasi terpadu satu pintu untuk memberikan kepastian agar iklim investasi kita kondusif. Kalau iklim investasi kondusif, penciptaan lapangan kerja juga lebih banyak. Jika lapangan kerja lebih banyak, itu juga untuk rakyat," kata Hanif.

Menurut Hanif, sebelumnya untuk meng-urus izin TKA harus melibatkan berbagai kementerian sehingga akhirnya lambat dan menghambat aliran investasi masuk.

"Kini, untuk syarat kualitatif, TKA masih sama. Misalnya tingkat pendidikan, kompetensi, dan hanya bisa menduduki jabatan tertentu. Selain itu, TKA juga membayar levy (pajak). Pemerintah masih memiliki skema pengendalian TKA ke Indonesia," ujar Hanif.

Dia mengakui banyak berita bohong (hoaks) terkait TKA, khususnya dari Tiongkok, yang masuk ke Indonesia. Hanif mengakui jumlah TKA asal Tiongkok sekitar 36 ribu.

"Bandingkan dengan TKI kita di Tiongkok, khususnya Hong Kong yang kini mencapai 170 ribu. Itu baru di Hong Kong. Jadi, saya pikir cukup kecil jumlah (TKA Tiongkok) 36 ribu dan itu sesuai besarnya investasi," ungkap Hanif.

Ke depan, pemerintah telah memiliki skema untuk mengendalikan TKA meskipun ada kemudahan prosedur maupun birokrasi. Menteri meyakinkan Perpres No 20/2018 tidak serta merta membuat TKA jorjoran masuk ke Indonesia.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya