PLN Gandeng Kejaksaan Agung Percepat Proyek Kelistrikan

(Cah/E-3)
13/4/2018 07:15
PLN Gandeng Kejaksaan Agung Percepat Proyek Kelistrikan
(ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

PT PLN (persero) menggandeng Kejaksaan Agung untuk mempercepat proyek kelistrikan di Tanah Air sekaligus bentuk transparasi dan kehati-hatian dalam membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Langkah ini merupakan lanjutan dari kesepakatan sebelumnya yang terbukti sukses khususnya dalam pembebasan lahan, kontrak yang dikawal dari Sabang sampai Merauke, serta terkait masalah legalitas dan akuntabilitas selama tiga tahun terakhir.

"Kami berterima kasih untuk kejaksaan yang sangat mendukung dan mengawal dengan baik program 35 ribu megawatt (Mw) yang saat ini tengah kami kerjakan," kata Direktur Utama PLN Sofyan Basir seusai penandatanganan kerja sama di Nusa Dua, Bali, kemarin.

Penandatanganan kerja sama dilakukan Sofyan dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Loeke Larasati A, yang diikuti penandatanganan kesepakatan serupa antara general manager dan direktur utama anak perusahaan PLN dengan kepala kejaksaan tinggi seluruh Indonesia.

Hadir turut menyaksikan acara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Sofyan mengatakan untuk menyediakan listrik bagi masyarakat, PLN mendapat penugasan dari pemerintah guna membangun pembangkit listrik. Mulai Fast Track Program-1 (FTP-1), Fast Track Program-2 (FTP-2), hingga program 35 ribu Mw untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional.

"Dalam menjalankan tugas itu, PLN perlu dukungan Kejaksaan Agung, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan ini selaku jaksa pengacara negara membantu memberikan legal opinion dan bantuan hukum pada PLN," jelas Sofyan.

Prasetyo menambahkan, penandatanganan kesepakatan bersama ialah bentuk kepedulian Kejaksaan Agung secara konstitusional dan institusional untuk berperan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat secara keseluruhan.

Rini Soemarno optimistis dengan dukungan dari Kejaksaan Agung dalam mengawal tugas PLN membangun infrastruktur kelistrikan termasuk pembangkit listrik berkapasitas 35 ribu Mw, jaringan transmisi sepanjang 46 ribu km, dan banyak gardu induk, akan menjadi lebih mudah dan lebih cepat.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya