Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir terkait Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Pasalnya, kebijakan tersebut hanya sekedar menyederhanakan jalur birokrasi dari penggunaan TKA.
Terkait jenis profesinya, ia mengatakan pemerintah tetap hanya akan menerima para tenaga ahli yang memiliki kualifikasi.
"Yang masuk tetap yang memiliki kualifikasi dan yang pekerja kasar tetap dilarang. Pemerintah memiliki skema pengendalian yang jelas," ujar Hanif melalui keterangan resmi, Jumat (6/4).
Pemerintah masih membatasi pekerja asing dari berbagai jenis pekerjaan yang masih bisa dipenuhi sumber daya lokal (SDM) lokal.
Pekerjaan tertentu baru bisa diberikan ke TKA jika memang tidak ada SDM lokal yang cukup mumpuni untuk profesi tersebut.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI Saleh Daulay mengaku khawatir dengan regulasi tersebut. Ia menilai pemerintah belum memiliki pengawasan yang baik terhadap para TKA yang mengais rezeki di Tanah Air.
Dari pada mengeluarkan kebijakan penyederhanaan birokrasi untuk TKA, menurutnya seharusnya pemerintah dapat lebih fokus dalam peningkatan kompetensi SDM dalam negeri.
"Jika tenaga kerja asing dipermudah masuk, berarti persoalan tenaga kerja di dalam negeri juga belum terselesaikan dengan baik karena jumlah pengangguran juga masih besar," tuturnya. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved