Izin Kedaluwarsa, PGN Perlu Gelar RUPSLB Lagi

Cahya Mulyana
05/4/2018 06:10
Izin Kedaluwarsa, PGN Perlu Gelar RUPSLB Lagi
(ANTARA)

PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk harus mengadakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) lagi guna meminta izin dari pemegang saham untuk bergabung menjadi anak usaha holding migas di bawah Pertamina.

Hal itu dilakukan terkait dengan belum terbitnya keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai valuasi harga 13,8 miliar lembar saham seri B PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang dilimpahkan ke PT Pertamina (persero) hingga saat berakhirnya masa waktu 60 hari sesuai keputusan RUPSLB PGN pada 25 Januari lalu.

Untuk diketahui, sebanyak 77,8% pemegang saham PGN menyetujui pengalihan saham (inbreng) milik pemerintah di PGN ke Pertamina sebagai penyertaan modal negara (PMN) dalam rangka pembentukan holding migas.

RUPSLB menitahkan pengalihan saham yang membuat perubahan anggaran dasar perusahaan baru berlaku efektif setelah diterbitkannya peraturan pemerintah, sekaligus telah ditandatanganinya akta pengalihan saham PGN ke Pertamina dalam waktu 60 hari setelah dilaksanakannya RUPSLB.

Jika dihitung secara kasar, batas waktu 60 hari tersebut sudah terlewati pada akhir bulan lalu, sementara sampai berakhirnya jangka waktu itu Kementerian Keuangan belum juga merilis KMK tersebut.

Tanpa adanya penetapan harga saham PGN dari Menteri Keuangan, bisa dipastikan notaris yang ditunjuk untuk membuat akta pengalihan saham PGN ke Pertamina tidak bisa bekerja.

Pengamat pasar modal Satrio Utomo dalam keterangan resminya kemarin menjelaskan, dengan kondisi seperti itu, PGN harus menggelar kembali RUPSLB dengan agenda yang sama, yakni meminta persetujuan pemegang saham atas inbreng saham PGN ke Pertamina. Jika PGN harus melaksanakan RUPS ulang, proses pembentukan holding BUMN migas bisa tertunda beberapa bulan.

"Kalau keputusan RUPSLB nya seperti itu, PGN harus mengadakan RUPS lagi atau paling tidak direksinya memberikan keterangan ke bursa, karena memang sudah lewat batas waktunya," ujarnya.

KMK yang mengatur nilai saham pemerintah di PGN baru rampung dan diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Rabu (28/3).

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan pihaknya masih menunggu KMK tersebut untuk kemudian membuat akta pengalihan.

 

Diprediksi membaik

Saat ini, kondisi keuangan PGN berada dalam tekanan berupa penurunan laba bersih perseroan. Namun, Danarekasa Sekuritas sebagai konsultan yang diminta pemerintah menyusun Buku Putih Pembentukan Holding BUMN Migas meramalkan kinerja PGN bakal meningkat dalam beberapa tahun ke depan.

Dalam proyeksi keuangan Pertamina dan PGN, pendapatan PGN pada 2019 berpotensi melesat naik menjadi US$3,36 miliar jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan di 2017 yang mencapai US$2,97 miliar.

Laba bersih PGN diramalkan kembali melonjak pada 2019 setelah lima tahun belakangan ini turun lantaran menjalan-kan banyak penugasan dari pemerintah.

Danareksa menyebut pada 2019 perusahaan yang di-pimpin Jobi Triananda Hasjim itu mengantongi laba bersih sebesar US$205 juta.  (E-1)

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya