Pemerintah Raup Rp 6,7 T Dari Lelang SBSN

Tesa Oktiana Surbakti
03/4/2018 17:35
Pemerintah Raup Rp 6,7 T Dari Lelang SBSN
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

DARI pelaksanaan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) per 3 April 2018, pemerintah meraup pembiayaan sebesar Rp 6,7 triliun. Capain itu di bawah target indikatif yang ditetapkan sebesar Rp 8 triliun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman www.djppr.kemenkeu.go.id, Selasa (3/4), total penawaran yang masuk dari penawaran SBSN seri SPNS04102018 (new issuance), PBS016 (reopening), PBS002 (reopening), PB2017 (reopening), PBS012 (reopening), PB2004 (reopening) dan PB2015 (reopening), tercatat Rp 11,19 triliun. Seri SPNS04102018 terbilang paling laris dengan nilai tawaran sebesar Rp 4,6 triliun.

Selanjutnya penawaran yang masuk untuk seri PBS016 sebesar Rp 3,08 triliun, seri PBS002 sebesar Rp 0,60 triliun, seri PBS017 sebesar Rp 0,083 triliun, seri PB012 sebesar Rp 0,85 triliun, seri PBS004 sebesar Rp 0,62 triliun dan seri PBS015 sebesar Rp 1,28 triliun.

Adapun peserta lelang terdiri dari 17 perbankan dan 4 perusahaan efek. Di antaranya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Panin Tbk, Standard Chartered Bank, PT Bank Central Asia Tbk, PT Danareksa Sekuritas dan PT Bahana Securities.

Lelang SBSN dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Pelaksanaan lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pada prinsipnya, semua pihak baik investor maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun, dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan. Peserta Lelang SBSN, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin SImpanan (LPS) dapat menyampaikan penawaran SBSN dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK/08/2017.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan "yield" yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan "yield" rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan. SBSN seri SPN-S diterbitkan menggunakan akad ijarah Sale and Lease Back berdasarkan fatwa Dewan Syariah nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan, SBSN seri PBS menggunakan akad ijarah Asset to be Leassed dengan mendasarkan fatwa DSN-MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Adapun "underlying asset" untuk penerbitan SPN-S menngunakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI. Berikut telah memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK/08/2012. Sedangkan, "underlying asset" untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek atau kegiatan dalam APBN 2018 yang mendapat persetujuan DPR RI melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN Tahun Anggaran 2018 dan sebagian merupakan BMN.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya