Menhub Tegaskan Permenhub 108 Tetap Berlaku

Cahya Mulyana
02/4/2018 13:20
Menhub Tegaskan Permenhub 108 Tetap Berlaku
(Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi -- ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

MENTERI Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang di dalammya menyelenggarakan angkutan sewa khusus atau taksi daring tetap berlaku.

Hal itu sesuai kesepakatan dengan kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara yang akan segera diimplementasikan.

"Berkaitan itu PM108 tetap berlaku jadi satu satunya payung hukum legitimasi bagi driver online dalam laksanakan operasional. Berarti tidak ada pencabutan, pembekuan, atau peniadaan?," terang Budi di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta. (2/4)

Menurut dia seluruh peraturan dalam PM tersebut tetap berlaku dan akan segera diterapkan dengan tetap menerima masukan dari seluruh pihak. Pasalnya dalam ketentuan tersebut tertuang persyaratan mengenai keselamatan transportasi yang tidak bisa diabaikan.

"Dalam implementasinya (terkait sanksi) kita mengakomodir masukan dari semua pihak," ujarnya.

Ia belum mampu menjawab kepastian waktu penererapan sanksi PM 108. Terlebih dahulu pihaknya akan menyerap masukan dari semua pihak sebelum nantinya menerapkan sanksi terhadap pihak yang melanggar ketentuan tersebut.

"Nanti kita akan melaksanakan FGD (focus group discussion) dengan mengundang stakeholder dan para pihak lain termasuk aplikator dan driver," tutupnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya