Biarkan Tekfin Berkompetisi

Erandhi Hutomo Saputra
31/3/2018 02:40
Biarkan Tekfin Berkompetisi
(Ilustrasi)

SEIRING dengan perkembangan ekonomi digital, kini bermunculan lembaga keuangan berbasis elektronik atau lazim disebut teknologi finansial (tekfin).

Hal itu merupakan konsekuensi logis akibat perkembangan dan inovasi teknologi yang menggantikan model bisnis lama. Apalagi kemunculan tekfin sangat menguntungkan karena mudah, multiakses, dan bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan masyarakat.

Namun, bunga yang lebih tinggi dari bank atau sekitar 20% dinilai sangat memberatkan. Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri menilai tingginya bunga tekfin itu tak lepas dari sedikitnya perusahaan teknologi finansial yang ada saat ini sehingga kurang tercipta kompetisi yang bisa membuat bunga turun.

"Tingkat bunga bisa sangat tinggi karena player-nya sedikit. Kalau Anda datang dengan produk yang sama dengan bunga 15%, pasti konsumen akan beralih daripada yang 20%. Jadi isunya adalah kompetisi (yang kurang)," ujar Chatib di sela Fintech Festival di Jakarta, Kamis (29/3).

Dengan kondisi tersebut, Chatib berpandangan peran pemerintah dan regulator (Bank Indonesia/BI dan Otoritas Jasa Keuangan/OJK) adalah membuka kesempatan bagi perusahaan tekfin lain masuk ke industri. "Kalau market-nya dibuka, pasti bunganya turun," tukasnya.

Untuk diketahui, saat ini sudah 36 perusahaan tekfin yang terdaftar di OJK dan 42 perusahaan lain masih dalam proses. Advisor Group Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Triyono Gani, menilai tekfin yang menerapkan bunga tinggi bakal ditinggalkan peminatnya.

"Kalau terlalu mahal, tidak akan kompetitif. Mereka harus survive dan saya yakin tekfin akan lakukan adjusment," ujar Triyono.

Ia menilai tingginya bunga kredit di tekfin didasarkan pada risiko yang dihadapi. Jika mereka menghadapi risiko yang tinggi, bunga yang dite-rapkan juga tinggi. Triyono mengaku OJK tidak bisa mengatur batas atas bunga kredit yang diberikan tekfin. Pasalnya di perbankan juga tidak ada aturan yang mengatur hal itu (batas atas bunga kredit).

"Di bank saja tidak ada, di bank hanya declare SBDK (suku bunga dasar kredit), masak untuk tekfin harus ada."

Big data

Menurut Chatib, regulator (OJK) memang tidak bisa membuat aturan soal batas atas suku bunga yang bisa diterapkan. Penentuan suku bunga tergantung profil risiko tiap-tiap kreditur. Akan tetapi, kata dia, regulator bisa berkomunikasi dengan perusahaan tekfin agar tidak menerapkan bunga terlalu tinggi. "Harus diajak bicara mengenai kewajaran (bunga)," ucapnya.

Chatib juga berharap perusahaan tekfin jangan berlebihan dalam mengambil keuntungan dengan menerapkan suku bu-nga tinggi.

Chatib memprediksi bunga kredit bank ataupun premi asuransi bakal berubah seiring kemajuan industri tekfin sebab mereka mempunyai profil risiko dengan big data yang lengkap sehingga bakal mengubah skema bunga kredit perbankan dan premi asuransi.

"Saya bisa bayangkan ke depan semua akan customize secara individu. Nanti bisa saja bank berikan bunga untuk si A 12%, si B 11,5%, yang lain 10%," tukasnya.  (Try/E-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya