Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Jasa Marga memutuskan untuk mengevaluasi beberapa formulasi dalam penetapan tarif dasar bagi Ruas Tol Ngawi-Kertosono yang rencananya akan dioperasikan dalam waktu dekat.
Dengan formulasi baru, diharapkan antusiasme masyarakat terutama para pelaku usaha dalam menggunakan jalan tol dapat meningkat.
Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Agus Setiawan mengatakan evaluasi dilakukan pada penetapan tarif dasar Ruas Tol Ngawi-Kertosono sepanjang 48 kilometer (km). Semula, tarif untuk golongan I ruas tol tersebut ialah Rp1.200 per km, namun kin dievaluasi menjadi Rp1.000 per km sehingga tarif untuk jarak terjauh menjadi Rp48.000.
Penggolongan kendaraan yang semula dibagi menjadi lima kini juga dipangkas hingga hanya menyisakan tiga. Kendaraan golongan III, IV dan V digabung menjadi golongan III.
Selain itu, masa konsesi Ruas Tol Ngawi-Kertosono yang semula hanya 35 tahun diperpanjang hingga mencapai 50 tahun.
"Kebijakan ini dipastikan tidak akan mengubah kelaikan jalan tol yang kami kelola karena penurunan tarif dasar diimbangi dengan adanya penambahan masa konsesi dan perubahan golongan kendaraan atau dengan kata lain Internal Rate of Return (IRR) dari jalan tol tersebut tetap terjaga," jelas Agus melalui keterangan resmi, Jumat (23/3). (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved