PERUM Perhutani mencatat kerugian sebesar Rp144 miliar yang disebabkan kasus pencurian kayu pada periode 2009 hingga 2014.
Direktur Utama Perhutani Mustoha Iskandar mengatakan BUMN pengelola hutan negara itu melaporkan setiap peristiwa pencurian kayu.
"Bila tidak melaporkan, perusahaan akan dikenai sanksi karena dianggap melakukan pembiaran," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar diancam hukuman pidana penjara 6 bulan hingga 15 tahun, serta nominal denda antara Rp1 miliar dan Rp7,5 miliar.
Perhutani melaporkan kejadian pencurian kayu atau hilangnya pohon jati di Bondowoso, Jawa Timur, di petak hutan 4f tanaman jati tahun 1974. Penetapan tersangka menjadi kewenangan penyidik.