Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) menyambut baik langkah pemerintah yang mengembalikan kewenangan rekomendasi impor garam industri kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) setelah sebelumnya, sejak April 2016, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam diberlakukan, kewenangan rekomendasi impor komoditas yang menrupakan bahan baku industri itu dipegang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Ini pertanda baik bagi industri. Memang semestinya begitu. Rekomendasi impor garam industri seharusnya ada di (Kementerian) Perindustrian karena sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi)-nya," ujar Sekretaris Jenderal AIPGI Cucu Sutara kepada Media Indonesia, Sabtu (17/3).
Ia mengungkapkan kemudahan berusaha, tidak hanya dari segi perizinan tetapi juga mendapatkan bahan baku produksi, harus menjadi prioritas utama pemerintah jika ingin mendongkrak kinerja industri sehingga berkontribusi besar pada capaian ekspor.
Dengan kembalinya kewenangan ke pangkuan Kemenperin, Cucu berharap rekomendasi impor garam industri bisa segera dikeluarkan dan perusahaan-perusahaan yang sempat berhenti beroperasi bisa kembali berjalan seperti biasa.
"Kemarin ada 23 perusahaan yang berhenti, di antaranya aneka pangan dan farmasi. Semoga segera bisa beroperasi kembali," tuturnya. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved