Menhub Sebut Moratorium bukan Korbankan Pengemudi Taksi Daring

Antara
13/3/2018 20:06
Menhub Sebut Moratorium bukan Korbankan Pengemudi Taksi Daring
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

MENTERI Perhubungan Budi karya Sumadi menegaskan rencana moratorium perekrutan pengemudi taksi daring oleh perusahaan aplikasi bukan mengorbankan, tetapi merupakan upaya untuk melindungi pengemudi taksi daring itu sendiri.

"Bukan mengorbankan, ini justru menolong pengemudi. Ini saya jelaskan moratorium bukan mengorbankan pengemudi. Sekarang begini, dalam satu tempat ada 100 orang, normalnya 10 orang itu pengemudi, mereka mendapatkan 10, nah sekarang yang 10 ini menjadi 50, berarti cuma dapat jatah dua," kata Budi usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR/MPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (13/3).

Untuk itu, lanjut dia, masyarakat perlu memahami bahwa moratorium ialah upaya agar pengemudi mendapatkan penghasilan yang lebih baik.

"Justru moratorium ini membantu pengemudi mendapatkan pesanan, justru mereka dirugikan aplikator. Tingkat keberhasilan aplikator adalah jumlahnya, tidak melihat sopir dapat penghasilan berapa," katanya.

Budi mengatakan pihaknya akan menguji coba moratorium dalam waktu satu bulan, apabila ada aplikator yang tidak memenuhi peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi.

Dia mengatakan untuk kuota sendiri ditentukan per wilayah oleh Pemerintah Daerah masing-masing, di antaranya Jabodetabek 36.510 kendaraan, Jawa Barat: 15.418 kendaraan, Jawa Tengah 4.935 kendaraan, Jawa Timur 4.445 kendaraan, Aceh 748 kendaraan.

Kemudian, Sumatra Barat: 400 kendaraan, Sumatra Utara: 3.500 kendaraan, Sumatra Selatan: 1.700 kendaraan, Lampung 8.000 kendaraan, Bali: 7.500 kendaraan, Sulawesi Utara: 997 kendaraan, Sulawesi Selatan: 7.000 kendaraan, Kalimantan Timur : 1.000 kendaraan, Yogyakarta: 400 kendaraan, Riau: 400 kendaraan atau total 91.953 kendaraan.

"Kita akan diskusikan dengan baik, di sini ada sopir yang sudah daftar, kita enggak ingin yang sudah daftar enggak ada," katanya.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan, apabila kuota tidak dibatasi serta tidak dilakukan moratorium, maka akan menyulitkan pengemudi pada akhirnya.

"Pembatasan itu 'kan untuk melindungi mereka juga dan taksi konvensional juga. Kalau enggka terkendali antarmereka sendiri bersaing. Biasanya sejam dapat dua, sekarang cuma dapat satu 'kan mereka juga sendiri yang dirugikan," katanya.

Selain itu, apabila tidak ada moratorium akan menyulitkan pembuatan 'dashboard' oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena selama ini diketahui terdapat satu pengemudi dengan tiga aplikasi, Grab, Uber dan Go Car.

"Menurut saya untuk tahap awal sanksi sosial, kemarin Kemenkominfo juga menyampaikan kalau enggak memenuhi persyaratan, bisa dimatikan aplikasinya," katanya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya