Kemendag Sita 5 Ton Bawang Putih Ilegal

Akmal Fauzi
12/3/2018 15:46
Kemendag Sita 5 Ton Bawang Putih Ilegal
(ILUSTRASI--ANTARA/R. Rekotomo)

KEMENTERIAN Perdagangan mengamankan 5 ton bibit bawang putih yang diduga ilegal yang diperjualbelikan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Bibit bawang putih itu diimpor dari Tiongkok.

"Kami temukan minggu lalu di dua kios Pasar Kramat Jati, bibit bawang putih impor yang harusnya tidak boleh diperjualbelikan," kata Kata Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono saat meninjau lokasi penampungan bibit bawang putih itu di Kompleks Pergudangan Distribution Centre, Kamal Muara, Jakarta Utara, Senin (12/3)

Veri mengatakan, dalam aturannya, bibit bawang putih impor itu harusnya tidak diperjualbelikan secara bebas. Bibit itu harus ditanam untuk kepentingan pertanian dalam rangka swasembada pangan.

Temuan itu dilihat dari dokumen pengiriman bawang putih melalui pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 26 Februari 2018. Di dokumen itu tertulis bibit yang ditemukan sebanyak 254 karung itu merupkan bibit bawang putih

"Importir berlasan kalau ini bukan bibit tapi bawang konsumsi. Tapi kami kan lihat dari dokumennya ini bibit yang tidak boleh diperjualbelikan," kata Veri

Ia menambahkan, bukan hanya 5 ton bibit bawang putih yang diimpor dari Tiongkok saja yang diperjualbelikan. Dari penelusuran timnya, ada 232 ton bibit bawang putih yang diduga telah didistribusikan ke Sumatera Utara, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

"Ini kami masih telusuri lagi. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk membuktikan ini ada bibit bukan bawang konsumsi," ujarnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya