Ada Tiga Opsi Terkait Biaya Haji 2018

Dhika Kusuma Winata
12/3/2018 07:09
Ada Tiga Opsi Terkait Biaya Haji 2018
(Jamaah Haji -- ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

DPR menyatakan ada tiga opsi terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 agar tidak membebani masyarakat.

Menurut Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong, opsi pertama menurunkan biaya haji dari nominal tahun lalu yang berkisar Rp34,8 juta.

Jika secara hitung-hitungan biayanya tetap diperlukan naik, Ali menyarankan pemerintah menggunakan dana optimalisasi yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Opsi kedua, biaya haji minimal sama dengan tahun lalu. Ketiga, seandainya ada dampak dari PPN 5%, penaikan ongkos haji tahun ini diharapkan tidak lebih dari 2,5% dari tahun lalu," ungkap Ali kepada Media Indonesia, kemarin.

"Yang terpenting rakyat jangan sampai terbebani dengan penyesuaian biaya haji ini. Banyak rakyat di desa menabung untuk naik haji, seperti petani, buruh, dan kuli panggul," tambahnya.

Ali mengatakan panitia kerja DPR masih akan membahas rasionalisasi biaya haji, khususnya terkait dengan dampak dari pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 5% yang diterapkan pemerintah Arab Saudi.

Panja DPR, antara lain, membahas rasionalitas penaikan biaya dengan faktor biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung misalnya menyangkut ongkos pesawat, akomodasi, dan biaya hidup. Biaya tidak langsung antara lain penaikan harga akibat kebijakan PPN di Arab Saudi.

Rencana pengumuman

Pemerintah berencana pada hari ini untuk mengumumkan nilai BPIH 2018. "Benar, besok (Senin 12/3), BPIH akan ditetapkan. Sejauh ini belum ada pembatalan," kata juru bicara Kementerian Agama, Mastuki, kepada Media Indonesia, kemarin.

"Kita lihat akan seperti apa kesepakatan-kesepakatannya saat diumumkan. Penggodokannya oleh tim khusus," tukas Mastuki.

Kementerian Agama sebelumnya mengusulkan penaikan BPIH sebesar Rp900.670 atau 2,58% untuk musim haji 2018. Dengan demikian, BPIH tahun ini diperkirakan naik menjadi Rp35,7 juta dari tahun lalu sebesar Rp34,8 juta. Usulan itu disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (22/1).

Menurut Lukman, menyikapi adanya pemberlakuan peraturan dari pemerintah Arab Saudi dan Kementerian Agama dalam upaya meningkatkan pelayanan ibadah haji, maka beberapa komponen biaya langsung dari BPIH akan mengalami perubahan. Biaya pemondokan, misalnya, mengalami kenaikan menjadi 1.000 SAR (riyal) per jemaah.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga sudah pernah menjelaskan bahwa usulan penaikan dana haji disebabkan oleh kebijakan pemerintah Arab Saudi yang ingin meningkatkan taraf ekonomi sehingga menerapkan biaya pajak bagi jemaah yang menjalankan ibadah haji.

"Sekarang Saudi ingin memperbaiki ekonominya, tidak lagi tergantung pada minyak saja, maka mereka sudah mulai bayar pajak, PPN, dan sebagainya sehingga biaya haji itu naik," kata Wapres Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (23/1).

Rencana penaikan biaya haji itu disebabkan oleh penerapan pajak untuk biaya sejumlah pelayanan, yang selama ini tidak dikenai pajak, seperti pembuatan visa, katering, hotel, bahan bakar pesawat dan akomodasi.(Ant/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya