Ribuan Kapal 30 GT Akali Pajak

Wib/X-4
17/3/2015 00:00
Ribuan Kapal 30 GT Akali Pajak
Johan Budi Sapto Pribowo Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi(MI/Mohamad Irfan)

PEMERINTAH terus berupaya meningkatkan penerimaan negara dari wajib pajak yang tidak taat. Salah satu sektor potensial yang kini menjadi bidikan ialah pemilik kapal berbobot 30 gross tonnage (GT) ke atas karena banyak di antara mereka yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Kami telah mengidentifikasi sekitar 70% (1.011) dari 1.444 perusahaan yang mengoperasikan kapal berbobot 30 GT ke atas tidak memiliki NPWP. Memang belum ada estimasi potensi pemasukan negara. Hanya, hal itu akan terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas kajian program penyelamatan sumber daya alam (SDA) sejak 2013. Tahun ini, KPK masuk ke sektor kelautan dan perkebunan," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di Istana Negara Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan kajian penyelamatan SDA untuk sektor mineral dan batu bara. Hasilnya, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari perusahaan batu bara mencapai sekitar Rp10 triliun. Jika ditotal dengan PNBP dari bahan mineral lain pada 2014, negara mendapat tambahan sekitar Rp20 triliun.

"Untuk memperkuat sinergi dari lintas pemangku kepentingan, KPK akan menjalin kerja sama dengan 29 kementerian dan lembaga pada 18 atau 19 Maret dan dihadiri para gubernur," ujar Johan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo menambahkan selama ini belum ada tindakan tegas bagi pemilik kapal yang tidak mempunyai NPWP.

"Kini kami utamakan pencegahan. Mereka bayar dulu. Punya NPWP dan harus bayar pajak, itu yang penting," ungkap Indroyono.

Menurut Indroyono, dalam RAPBN Perubahan 2015, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp1.244,7 triliun.

"Pemerintah mencoba mencapai target ini. Pemilik kapal mempunyai NPWP dan itu bisa sekitar 13 juta pembayar pajak baru. Sekarang masih belum," tandas Indroyono.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya