2016, Perdagangan Pakaian Bekas Impor Dilarang

16/3/2015 00:00
2016, Perdagangan Pakaian Bekas Impor Dilarang
(MI/M Taufan SP Bustan )
Perpres juga akan memberikan sanksi bagi pedagang yang tetap menjual barang bekas impor, seperti ancaman penjara empat tahun atau denda Rp5 miliar.

PEMERINTAH tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) terkait dengan larangan perdagangan barang bekas seperti pakaian bekas impor di pasar dalam negeri. Perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Di dalam perpres, barang bekas impor tidak diperbolehkan diperdagangkan," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo seusai acara seminar Hari Konsumen Nasional 2015 di Gedung RRI, Jakarta, kemarin.

Widodo mengatakan pemerintah menargetkan perpres itu terbit pada tahun ini. Sementara itu, untuk implementasi akan diberikan jangka waktu tertentu sebagai masa peralihan.

"Aturan sudah disusun dan dibahas, tahun ini targetnya selesai sehingga tahun depan, 2016, sudah diimplementasikan," tegas Widodo.

Widodo menyebutkan, setelah aturan tersebut diberlakukan, nantinya barang-barang impor haruslah barang-barang baru kecuali barang modal seperti mesin dan alat berat. Barang modal bukan baru yang diimpor harus dengan persetujuan berbagai pihak seperti Kemendag dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Yang namanya impor itu harus dalam keadaan baru, kecuali barang modal seperti mesin itu boleh tapi harus ada persetujuan. Aturan sudah disusun dan dibahas tahun ini, target selesai tahun ini," kata dia.

Dia mengungkapkan masuknya barang impor bekas berdampak negatif pada persaingan usaha di Tanah Air dan barang produksi dalam negeri. Padahal, kompetisi antarpelaku usaha sudah diatur dalam UU Monopoli untuk mencegah persaingan tidak sehat.

"Berusaha secara sehat, bukan diskriminasi," ujar Widodo.

Berdasarkan penelusuran Kemendag, kata dia, masuknya barang impor bekas mematikan produksi dalam negeri. Contohnya ialah Widodo mendapati dua perusahaan garmen di Bandung, Jawa Barat, mengalami dampak dari masuknya impor barang bekas ke Indonesia.

"Satu (perusahaan garmen) sudah tutup, satunya lagi berkurang omzet maupun dari sisi produksi," tuturnya.

Untuk itu, perpres tersebut akan melindungi produsen lokal. Selain itu, perpres akan memberikan sanksi bagi pedagang yang tetap menjual barang bekas impor, seperti ancaman penjara empat tahun atau denda Rp5 miliar. (Bow/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya