UU BUMN Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Putra Ananda
07/2/2018 18:19
UU BUMN Digugat ke Mahkamah Konstitusi
(Ilustrasi--thinkstock)

TIM Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN) menggugat Undang-Undang (UU) 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Mahkamah Konstitusi.

Juru bicara TAKEN Liona N Supriatna menilai, pasal 2 ayat 1 (a) dan (b), serta pasal 4 ayat 4 di UU mempersulit BUMN untuk mendapatkan keuntungan dalam menjalankan usahanya.

"Kedua pasal itu tidak sesuai dengan pasal 33 UUD NRI 1945. Ketidaksesuaian dengan UUD NRI 1945 itu terjadi ketika dalam praktiknya banyak terjadi penyimpangan yang jauh dari amanat pasal 33 UUD NRI 1945. Akibat dari penyimpangan itu adalah kemakmuran yang menjadi amanat konstitusi tidak terjadi. Banyak BUMN tidak lagi bertindak sebagai agen pembangunan bahkan tidak memenuhi tujuan pendirian BUMN sebagai tersurat dalam UU BUMN itu sendiri,” ujar Liona Supriatna di Gedung MK, Rabu (7/2)

Liona melanjutkan, pasal 2 ayat 1a dan 1b dalam UU BUMN dianggap tidak mengedepankan azas kekeluargaan dan kemakmuran rakyat, sebagaimana yang diinginkan Pasal 33 UUD 1945 bahwa sektor yang meguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

Kendati BUMN berorientasi keuntungan, namun faktanya dikatakan oleh Liana banyak BUMN mengalami rugi. Dari itu TAKEN melihat kejanggalan dalam penyelenggaraan BUMN.

"Banyaknya BUMN yang merugi menjadi salah satu bukti bahwa berdasarkan fakta yang ada pengelolaan BUMN tidak sesuai dengan tujuan pendirian yakni mengejar keuntungan, apalagi mencapai kemakmuran sebagaimana diamanatkan UUD NKRI 1945. UU BUMN juga tidak secara tegas keinginannya melaksanakan amanat konstitusi di mana perekonomian nasional harus dibangun sebagai usaha bersama yang berdasarkan pada asas kekeluargaan," ujar dia.

Selanjutnya, pasal 4 yang mengatur terkait penyertaan modal dan kepemilikan BUMN dinilai telah mempreteli hak konstitusi rakyat yang diberikan kepada DPR untuk mengawasi keuangan negara. Penyertaan modal itu dilakukan begitu saja melalui peraturan pemerintah (PP) tanpa melibatkan DPR.

"Tidak ada kontrol dan pengawasan DPR terhadap keuangan negara. Akibatnya di masa lalu pemerintah Indonesia menjual Telkomsel dan Indosat ke asing. Kalau Telkomsel dan Indosat dianggap sebagai yang menguasai hajat hidup orang banyak, seharusnya Telkomsel dan Indosat dikuasai oleh negara,” ujar Dai. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya