Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
IZIN usaha perusahaan asuransi jiwa PT AXA Life Indonesia dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 tanggal 19 Januari 2018. Dalam keterangan resminya, Kepala Eksekutif Pengawas Institusi Keuangan Non Perbankan (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, Dewan Komisioner OJK menimbang pencabutan ini atas beberapa alasan.
PT AXA Life Indonesia telah diberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-OS/KMKDN/ 1997 tanggal 3 Januari 1997. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, PT AXA Life Indonesia merupakan perusahaan asuransi yang menjalankan usaha asuransi jiwa.
Dalam rangka pemenuhan Single Presence Policy (SPP) sebagaimana diatur dalam Pasal 16 juncto Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, PT AXA Financial Indonesia melalui surat Nomor 213/AXA-FIDIR/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017 selaku perusahaan yang menerima penggabungan, telah mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK atas rencana penggabungan usaha PT AXA Life Indonesia dengan PT AXA Financial Indonesia.
Rencana penggabungan PT AXA Life Indonesia ke dalam PT AXA Financial Indonesia telah disetujui oleh OJK melalui surat Nomor S-131/D.05/2017 tanggal 2 Oktober 2017.
“PT AXA Financial Indonesia menyampaikan informasi telah dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham mengenai pelaksanaan penggabungan PT AXA Life Indonesia ke dalam PT AXA Financial Indonesia, dan terhitung efektif sejak 1 November 2017,” ujarnya, Minggu (4/2).
Pengalihan portofolio pertanggungan PT AXA Life Indonesia kepada PT AXA Financial Indonesia telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 28/PO.JK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Terhadap penggabungan tersebut, OJK mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Axa Life yang menggabungkan diri dalam PT AXA Financial Indonesia per tanggal efektif 1 November 2017.
Selanjutnya PT AXA Financial Indonesia selaku pihak yang menerima pengalihan portofolio pertanggungan bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul di kemudian hari.
“Dengan dicabutnya izin usaha, PT AXA Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa,” tutup Riswinandi. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved