Lima Emiten Terkena Suspensi

Fetry Wuryasti
31/1/2018 13:35
Lima Emiten Terkena Suspensi
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

SEBANYAK lima perusahaan tercatat atau emiten, dikenakan suspensi atau penghentian perdagangan sementara dan perpanjangannya oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

BEI terpaksa melakukan suspensi setelah lima perusahaan itu belum melaporkan keuangan interim perusahaan per 30 September 2017 hingga kini.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, melalui keterbukaan informasi, sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim per 30 September 2017, dan merujuk pada ketentuan II.6.3. Peraturan Nomor l-H: Tentang Sanksi, Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta kepada Perusahaan Tercatat yang terlambat menyampaikan Laporan Keuangan, dan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dimaksud.

“Mengacu pada ketentuan tersebut Bursa melakukan suspensi. Apabila mulai hari kalender ke-91 sejak terlampauinya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan atau Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan, namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda,” ujar Nyoman di Jakarta, Rabu (31/1)

Kelima perusahaan itu ialah PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN) yang sudah disuspensi di pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak 30 Juni 2015. Kemudian PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA) dan PT Capitalinc Investment Tbk. (MTFN), dan PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA), yang dikenai suspensi sejak 3 Juli 2017. Berikutnya PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) terkena suspensi per 19 Juni 2017.

“Atas dasar hal tersebut, Bursa melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 31 Januari 2018,” tutup Nyoman. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya