Demo Besar-Besaran Taksi Online Besok, Menhub tidak Gentar

Andhika Prasetyo
28/1/2018 16:35
Demo Besar-Besaran Taksi Online Besok, Menhub tidak Gentar
(ANTARA)

MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku tidak gentar dengan aksi unjuk rasa para pengemudi taksi daring yang rencananya akan digelar Senin (28/1) besok.

Para pengemudi tersebut mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang akan berlaku pada 1 Februari mendatang karena dinilai memberatkan.

Mereka menganggap beberapa poin dalam regulasi itu, seperti pengaturan kuota dan tarif atas/bawah akan memberikan kerugian bagi para pengemudi taksi daring.

Di sisi lain, Budi Karya Sumadi menilai peraturan sedemikian rupa diciptakan untuk memfasilitasi keberadaan taksi online dan menyetarakan posisi mereka dengan taksi konvensional yang sudah beredar sejak puluhan tahun lalu.

Dengan latar belakang itu, ia pun tidak gentar dan menekankan tidak akan mencabut Permenhub 108.

"Peraturan ini kami buat untuk menciptakan kesetaraan, untuk memberikan ruang kepada taksi online secara proporsional dengan rambu-rambu tertentu," ujar Budi di Jakarta, Minggu (28/1).

Sebaliknya, jika peraturan ditiadakan, lanjutnya, akan muncul kekhawatiran kembali terulangnya benturan antara taksi daring dan konvensional seperti tahun lalu. Pada akhirnya, kedua belah pihak mengalami kerugian.

"Kalau tidak ada peraturan, nanti bisa terjadi benturan lagi, terutama di Medan, Pekanbaru, Makasar, Jogja dan Bali. Pertentangan itu keras sekali. Saya tidak ingin ada konflik horizontal seperti itu. Peraturan ini ada untuk mengakomodir kepentingan semua," paparnya.

Budi pun memastikan peraturan yang merupakan revisi dari Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 yang 14 pasalnya dibatalkan Mahkamah Agung pada 22 Agustus silam diterbitkan setelah pihaknya melakukan diskusi dengan melibatkan banyak pihak.

Bahkan, pemerintah tidak melarang investor asing menanamkan modal mereka di perusahaan yang bergerak di sektor transportasi berbasis teknologi itu. Menurutnya, itu adalah sebuah tanda yang sangat jelas bahwa pemerintah sangat mendukung keberadaan taksi daring di Tanah Air.

Pada intinya, ungkap Budi, pemerintah akan berlaku adil bagi kedua belah pihak. Keduanya, tandas Budi, harus bisa melayani masyarakat dengan baik dengan menerapkan persaingan yang sehat. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya