70% Pekerja Belum Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Deri Dahuri
17/1/2018 19:39
70% Pekerja Belum Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
(Ist)

JAMINAN sosial dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi warga negara atau semua pegawai.

Belajar dari kasus kecelakaan ambruknya selasar Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (15/1), ternyata dari 77 korban yang celaka hanya 12 orang yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan kini baru 30% dari 127 juta pekerja di seluruh Indonesia belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, berarti tercatat sekitar 88,9 juta pekerja belum menjadi peserta BPJS Ketenagkerjaan yang telah diwajibkan secara undang-undang.

"Dengan kejadian tersebut, kami mengimbau pentingnya jaminan sosial dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum banyak diketahui para pekerja. Apalagi menjadi peserta BPJS Ketenegakerjaan adalah hak semua pekerja dan setiap warga negara," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarief saat penyerahan klaim program jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, kepada mantan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Darmansyah Hadad dan mantan Komisaris OJK Firdaus Djaelani, di Jakarta, Rabu (17/1).

Dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Gambir Singgih Marsudi, Muliaman mengharapkan adanya kualitas pelayanan dalam menjaring peserta BPJS Ketenegakerjaan.

"Di era digital, dalam meningkatkan pelayanan, pihak BPJS harus proaktif di setiap kecelakaan kerja atau di sektor yang menjadi tempat kerja. Sebenarnya dari segi pelayanan BPJS sudah cukup bagus," jelas Firdaus seusai menerima klaim JHT dari BPJS Ketenagekerjaan.

Seiring dengan upaya peningkatan kualitas, Firdaus berharap pihak BPJS terus meningkatkan jumlah kepesertaan kendati undang-undang telah mewajibkan. "Ini penting dan terus disosialisasikan tanpa perlu ancaman sanksi pembekuan perusahaan," ujarnya.

"Bagaimana mensosialisasikan kepada masyarakat agar mengetahui bahwa semua pekerja itu memiliki hak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga pekerja bisa menuntut kepada pemberi pekerjaan. Seorang harus bertanya kepada perusahaan tempatnya bekerja," papar Firdaus.

Di sisi lain, Muliaman juga menyoroti mengenai sosialisasi terkait masih rendahnya peserta BPJS Ketenagakerjaan dari total pekerja yang ada di Indonesia. "Saya menyarankan agar BPJS memiliki semangat insklusif jangan semangat eksklusif," paparnya.

"Inklusif itu artinya layanan ini mencakup seluruh pekerja berupa sosialisasi yang lebih banyak. Ini tidak berdiri begitu saja dan harus ada effort yang besar dengan melakukan meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk penggunaan teknologi," jelas Muliaman.

Apalagi, menurut Muliaman, masyarakat sudah dekat dengan teknologi. Jadi BPJS Ketenagakerjaan harus memberi pelayanan yang berbasis teknologi. "Orang berada di daerah pun tidak harus bersusah payah dan dipermudah dengan memanfaatkan teknologi misalnya via telepon sudah bisa tercover." (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya