Pengusaha Minta Solusi Larangan Cantrang

Gabriela JR Sihite
10/1/2018 20:49
Pengusaha Minta Solusi Larangan Cantrang
(ANTARA)

KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta solusi atas kebijakan pemerintah yang melarang operasional kapal cantrang. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang penggunaan cantrang per 1 Januari 2018.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengatakan, akibat larangan cantrang sebanyak 15 pabrik surimi tutup. Selain itu, ribuan nelayan kini tidak lagi melaut karena tidak mengantongi izin.

"Kami minta solusi konkret jalan alternatif alat tangkap lain. Namun, itu belum disiapkan pemerintah untuk menutupi seluruh cantrang yang dilarang," tukas Yugi di Jakarta, Rabu (10/1).

Menurutnya, bantuan alat tangkap yang diberikan KKP belum sesuai dengan jumlah kapal cantrang yang ada. Selain itu, kapal cantrang di atas 10 gross tonage (GT) kesulitan untuk mencari pinjaman perbankan ketika ingin mengganti alat tangkapnya.

"Masalahnya, nelayan harus pakai modal sendiri dan sangat tidak mudah mengajukan kredit ke perbankan. Apalagi kalau nelayan itu punya kredit yang belum lunas," ucapnya.

Yugi pun menilai tidak seluruhnya cantrang merusak lingkungan. Pemerintah semestinya cukup mengatur dan mengontrol penggunaan cantrang yang sudah ada sejak 1990an.

Ia meminta pemerintah mau melakukan uji petik dengan para nelayan dan pengusaha terkait alat tangkap cantrang. Nelayan dan pelaku usaha siap terbuka jika diikutsertakan dalam uji petik.

Para nelayan cantrang, papar Yugi, rencananya akan berdialog dengan Presiden Joko Widodo. Ia berharap pemerintah bisa mendengar keluhan nelayan.

"Saya dengar Presiden akan buka dialog. Mudah-mudahan bisa ada solusi. Kalau memang merusak ya dicari jalan keluar atau buat standar baru, misalnya ukuran net dan lokasi tangkap. Perlu uji petik dululah," imbuh Yugi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya