Komisi IV DPR Berharap Solusi Cantrang Secepatnya

Cah/Jes/AS/FD/X-3
07/1/2018 07:44
Komisi IV DPR Berharap Solusi Cantrang Secepatnya
(ANTARA/SYIFA YULINNAS)

KOMISI IV DPR mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meninjau kembali kebijakan pembatasan penggunaan cantrang. Hal itu perlu dipertimbangkan untuk mengakhiri dampak negatif dari kebijakan itu dan mengembalikan perekonomian nelayan kecil.

"Sudah lama kami meminta KKP segera menyiapkan solusi atas pembatasan cantrang bukan sekadar melarang, tetapi harus ada jalan lain. Misalnya, memberikan bantuan alat penangkap ikan yang ramah lingkungan dan kompatibel bagi nelayan," kata anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasluddin, kepada Media Indonesia, kemarin.

Menurut Andi, KKP juga bisa memberikan bantuan kapal, khususnya untuk nelayan yang terkena dampak pembatasan cantrang, kemudian memberikan bantuan permodalan bagi kelompok nelayan yang mau membuat kapal lebih besar sehingga dapat melaut lebih jauh.

Dalam waktu dekat, lanjut Andi, Komisi IV akan menggelar pertemuan dengan KKP untuk mengevaluasi kebijakan pembatasan penggunaan cantrang. "Nanti dijadwalkan evaluasi secepatnya."Hingga kini, pemerintah belum menjawab keluhan nelayan dan industri yang terdampak pelarangan cantrang yang mulai diberlakukan 1 Januari 2018.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah akan mencarikan solusi soal pelarangan cantrang. "Pasti ada (solusinya) ke depan ini." (Media Indonesia, 6/1).

Dirjen Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja dan Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Agus Suherman enggan menjelaskan kebijakan larangan cantrang itu.

Akibat larangan beroperasinya kapal cantrang per 1 Januari 2018, ribuan nelayan menganggur. Sejumlah pabrik pembuat pasta ikan atau surimi dan industri pembuat tali tambang pun ikut tutup.

Tim Ekspedisi Bahari Partai NasDem mengunjungi nelayan di Pelabuhan Juwana, Pati, November tahun lalu. Menurut anggota tim dari Fraksi Partai NasDem di Komisi IV DPR Fadholi, pihaknya menawarkan ide uji petik sebagai bahan kajian. "Apabila cantrang tidak merusak lingkungan, keberadaannya patut dipertahankan.(Cah/Jes/AS/FD/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya