Pemerintah Beri Kemudahan IKM Peroleh Bahan Baku

Erandhi Hutomo Saputra
31/12/2017 20:48
Pemerintah Beri Kemudahan IKM Peroleh Bahan Baku
(ANTARA/Mohammad Ayudha)

KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan kebijakan relaksasi impor bagi industri kecil dan menengah (IKM).

Kebijakan ini diharapkan akan mempermudah para pelaku IKM dalam mendapatkan bahan baku untuk mendukung peningkatan kapasitas produksinya.

"Bagi IKM yang memiliki kendala terhadap finansial dan administrasi dalam melakukan impor secara langsung, bakal diberikan relaksasi tata niaga maupun kemudahan impor bahan baku," ujar Dirjen IKM Kemenperin, Gati Wibawaningsih dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia di Jakarta, Minggu (31/12).

Menurut Gati, untuk mendongkrak daya saing IKM agar lebih kompetitif di kancah global, langkah strategis yang perlu dilakukan cepat adalah pengadaan bahan baku impor, dengan jenis dan jumlah sesuai kebutuhan serta sesuai kemampuan pembayaran dari para pelaku IKM.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi IKM dapat melakukan impor melalui indentor atau Pusat Logistik Berikat (PLB). Barang-barang yang dikenakan pengecualian impor bagi IKM, antara lain komoditas barang modal tidak baru untuk kelompok 1B dengan pembatasan jumlah tertentu.

Selanjutnya, impor makanan dan minuman tidak termasuk kembang gula sampai dengan 500kg per pengiriman, obat tradisional dan suplemen kesehatan sampai dengan 500kg, elektronika maksimal 10 pieces, serta barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut maksimal 10 pieces.

"Sebelumnya pemenuhan kebutuhan impor bahan baku untuk IKM dilakukan melalui mekanisme impor berisiko tinggi. Hal ini terjadi karena saat itu IKM sulit memenuhi persyaratan administrasi tata niaga maupun kapasitas minimal impor bahan baku," ungkapnya.

Akan tetapi, sejak pemerintah mencanangkan program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) pada Juli 2017, capaian positif berhasil diraih seperti tax base, bea masuk, dan pajak-pajak impor yang mengalami kenaikan cukup signifikan.

"Rata-rata tax base mengalami peningkatan sebesar 39,4% per dokumen impor dan pembayaran pajak impor (Bea Masuk dan PDRI) meningkat sebesar 49,8% per dokumen impor," jelasnya.

“Industri dalam negeri juga terus mengalami kenaikan volume produksi dan penjualan terutama tekstil dan produk tekstil yang mencapai 25%-30%," imbuhnya.

Adapun pada 2018 Gati menargetkan industri IKM tumbuh di atas 10%. Pada tahun ini, kata dia, IKM hanya tumbuh 9%.

Dari target tersebut, Kemenperin fokus untuk menggenjot sektor tekstil, foodware, hingga aksesoris. Secara khusus dari sektor tekstil, Kemenperin menargetkan Indonesia menjadi pusat fesyen busana muslim di dunia pada 2020.

"Busana muslim potensinya besar karena kita penduduk muslim terbesar, desainernya di sini semua, pameran di luar negeri lakunya banyak, ya sudah kita genjot di situ," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya