Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Arnold Sihombing mengaku lega dengan putusan sidang kasus dugaan praktik monopoli oleh produsen air mineral dalam kemasan Aqua, PT Tirta Investama.
Dengan putusan bersalah itu, artinya segala bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Tim Investigator KPPU tentang monopoli dan persaingan tidak sehat yg dilakukan Aqua, benar adanya.
"Sejauh ini puas, artinya bukti-bukti yang saya tunjukan itu benar," ungkap Arnold seperti dikutip dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (21/12).
Sebelumnya, Majelis Hakim KPPU, Selasa (19/12), memutuskan perkara Nomor 22/KPPU-I/2016 menyatakan bahwa PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor Aqua, terbukti secara meyakinkan telah melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b UU No.5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.
Majelis hakim memutuskan perkara tersebut setelah mendengar kesimpulan dari pihak Tim Investigator dan Kuasa hukum Aqua.
"Menimbang berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan serta melihat pasal 33 ayat 3 UU no 5 thn 99 majelis komisi memutuskan: menyatakan bahwa terlapor 1( Produsen Aqua) dan terlapor 2 (distributor Aqua) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b uu no 5 thn 99 dan pasal 19 huruf a dan b uu no 5 thn 99," kata Ketua Majelis Hakim R Kurnia Sya'ranie dalam amar putusan.
Majelis hakim KPPU juga menghukum terlapor 1 denda sebesar Rp13.845.000.450.000. Denda itu harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan tugas KPPU melalui bank pemerintah.
Adapun bagi terlapor 2, Majelis Hakim memberikan hukuman denda sebesar Rp6.294.000.000 dan disetor kan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan tugas KPPU melalui bank pemerintah.
Menyambut putusan tersebut, para pedagang yang pernah menjadi korban dari praktik persaingan tidak sehat itu menyambut gembira. Para pedagang, masih menurut rilis tersebut, mengapresiasi kehadiran KPPU sebagai badan Pemerintah yang melindungi pedagang dari praktik perdagangan bebas dan tidak fair di Indonesia
Yatim Agus Prasetyo alias Chun Chun, pemilik Toko Vanny, Karawang, Jabar yang menjadi kunci utama terkuaknya praktik monopoli tersebut juga mengaku lega. Menurut dia, perjuangannya selama ini telah mendapatkan keadilan dengan dikabulkannya oleh Majelis Hakim KPPU.
"Ini menjadi contoh perusahaan lain untuk tidak semena-mena kalau berdagang. Apalagi sekarang kan sudah pasar bebas. Pedagang bebas mau dagang apa saja asal menguntungkan. Sebelumnya saya kan takut-takut jual Le Minerale sampai harus kucing-kucingan sama pihak Aqua ngumpetin Le Minerale," tutur Chun Chun.
Pendapat senada juga diungkapkan Yulie, pemilik toko Yania di Bekasi. "Sekarang iklim usaha jadi baik, bersaing dengan sehat. Ini kan kita sama-sama usaha, jadi usahalah yang baik, bersaing yang sehat, jangan sampai Aqua bersaing tapi merugikan pedagang," ucap Yulie. (RO/OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved