Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Manajemen Aset Negara (LMAN), pada tahun depan, akan menyiapkan anggaran sebesar Rp35 triliun untuk membiayai pembebasan lahan berbagai proyek pembangunan infrastruktur, terutama bendungan, yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.
Anggaran tersebut lebih besar dibandingkan alokasi yang dikeluarkan untuk periode 2017 yang hanya Rp32 triliun.
Berbeda dengan tahun ini yang fokus pada pembebasan lahan jalan tol, Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari mengatakan sebagian besar dana talangan 2018 akan dicairkan untuk pembebasan lahan bendungan. Sedikitnya 27 bendungan akan dilelang tahun ini untuk kemudian dibebaskan tahun depan.
Adapun, pada hari yang sama, Senin (18/12), LMAN juga menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait penambahan alokasi pembayaran dana talangan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 yang semula hanya Rp13,28 triliun menjadi Rp25,28 triliun. Hal ini sesuai dengan surat Menteri Keuangan Nomor S.958/MK.06/2017 pada 20 November 2017.
"Terdapat penambahan alokasi dalam APBNP 2017 dari semula Rp13,28 triliun menjadi Rp 25,828 triliun untuk pengadaan tanah untuk jalan tol sehingga perlu ada nota kesepahaman untuk itu,” ujar Rahayu di Jakarta.
Dengan ditandatangi nota kesepahaman itu, lanjutnya, diharapkan pembebasan lahan untuk 34 ruas tol yang masih terkendala dapat segera tuntas.
Tercatat, dana talangan yang dikucurkan LMAN mengalami peningkatan setiap tahun. Pada 2016 LMAN hanya mengalokasikan dana sebesar Rp16 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp32 triliun pada tahun ini, dimana 78% ditujukan untuk pembebasan lahan proyek jalan tol, dan Rp35 triliun pada 2018.
"Penandatanganan ini sebagai wujud komitmen dan konsistensi LMAN dalam mendukung percepatan pembangunan Proyek Strategis Negara (PSN) sekaligus sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi LMAN dengan lembaga-lembaga terkait," ucapnya.
Rahayu mengatakan pencairan dana baru bisa dilakukan akhir tahun karena memerlukan proses verifikasi yang cukup lama. Pada tahap awal, pihaknya bersama Kementerian PUPR menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebelum kemudian dinilai oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah proses tersebut kelar, akan ada pertemuan kembali untuk membahas mengenai pembebasan lahan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo berharap, di masa yang akan datang, tidak akan ada lagi perbedaan antara rencana dan kebutuhan riil pengadaan dalam PSN.
Pihak-pihak terkait, lanjutnya, harus dapat menjaga dan meningkatkan kualitas proses perencanaan pengadaan sehingga tidak terjadi pembengkakan biaya embangunan.
"Dalam proses perencanaan anggaran, kementerian teknis selaku pemilik proyek perlu segera melakukan peningkatan kualitas perencanaan kebutuhan tanah. Itu harus dilakukan agar nominal kebutuhan tanah yang dibutuhkan dalam perencanaan semakin mencerminkan kebutuhan riil," ujar Mardiasmo. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved