KPK Dalami Kontrak Jasa Konsultansi Garuda Indonesia

14/12/2017 21:12
KPK Dalami Kontrak Jasa Konsultansi Garuda Indonesia
(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kontrak jasa konsultansi dalam penyidikan tindak korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC, pada PT Garuda Indonesia.

Terkait hal itu, KPK pada Kamis (14/12) memeriksa pejabat PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Sallyawati Rahardja sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.

"Penyidik mendalami kontrak jasa konsultansi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat serta informasi pembayaran komisi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir Antara di Jakarta, Kamis (14/12).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga sempat mencegah Sallyawati Rahardja, yang juga menduduki posisi penting di sejumlah unit usaha di bawah naungan PT MRA, ke luar negeri.

KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT MRA Soektino Soedarjo.

Bahkan KPK juga sempat menggeledah kantor Soetikno Soedarjo di PT MRA dan PT Dimitri Utama Pribadi yang terletak di Wisma MRA, di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180 ribu atau senilai total Rp20 miliar, serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce. Pemberian itu terkait pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 yang dilakukan PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino juga pemilik perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Pengadilan di Inggris sudah menjatuhkan sanksi kepada Rolls Royce sebanyak 671 poundsterling (sekitar Ro11 triliun), berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO). Denda itu dijatuhkan karena perusahaan ini dinilai melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, Tiongkok, Brasil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Angola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara. SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri. Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana penjara pelanggarnya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya