TERHITUNG mulai 1 April 2015, pengguna jalan tol di seluruh Indonesia dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
"Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa pengusaha jalan tol wajib melaporkan usahanya sebagai pengusaha kena pajak yang memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang," kata Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Wahju K Tumakaka dalam siaran pers di Jakarta, kemarin.
Dengan pengenaan PPN itu pengusaha jalan tol wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan jasa jalan tol.
Untuk kemudahannya, karcis tol merupakan dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Terkait dengan mekanisme PPN 10%, sejauh ini belum ada pembahasan tarif tolnya.
"Sebagai operator kami patuh saja," ujar Kepala Komunikasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk Wasta Gunadi.
Hal sama disampaikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Achmad Gani Ghazali.
"Besok akan dibahas dalam rakor dengan Menko Perekonomian."
Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Irawan, penerapan PPN itu nilai total tarif yang ditambah pajak harus bulat.
Ada dua usulan skema.
Pertama, tarif dibulatkan menjadi Rp1.000 kalau nilai totalnya di atas Rp500.
Misalnya, bila tarif setelah ditambahkan PPN menjadi Rp8.800, dibulatkan Rp9.000.
Kedua, membulatkan tarif jika nilai totalnya di bawah Rp500.
Misalnya, jika tarif setelah ditambah PPN Rp8.200, dibulatkan jadi Rp8.500.
Anggota Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi tetap pada pendiriannya untuk menolak penerapan PPN pada tarif tol.
"Sikap YLKI tetap menolak PPN untuk jalan tol," ujarnya singkat.