Mantan Menteri Perdagangan Terima Santunan JHT

Deri Dahuri
12/12/2017 21:39
Mantan Menteri Perdagangan Terima Santunan JHT
(Ist)

MANTAN Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mendapat santunan jaminan hari tua (JHT) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Lutfi mendapatkan manfaat sebesar Rp343.961.580. Penyerahan santunan tersebut dilakukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek Agoes Masrawi dan Deputi Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Endro Sucahyo di the Energy Building, Jakarta, Selasa (12/12),

Dalam penjelasannya, Agoes mengatakan Lutfi yang dulu bekerja di PT Selaras Bali Energi dan Patuha Power berhak mendapatkan santunan JHT tersebut.

"Jumlah santunan tersebut sudah dipotong pajak. Jadi jika santunannya lebih dari Rp50 juta akan dikenai pajak. Tetapi jika nilai JHT-nya kurang dari Rp50 juta bebas pajak," jelas Agoes.

Sedangkan Endro menambahkan, Lutfi mendapat santunan setelah bekerja dari Januari 1994 sampai November 2006 atau masa kerja selama 12 tahun.

Seusai menerima santunan JHT, Lutfi mengatakan santunan ini sebenarnya telah menjadi tanggung jawab dan memberi kontribusi yang baik.

"Hari ini saya merasakan manfaat (menjadi peserta) BPJS Ketenagakerjaan). Karena itu saya bangga dan berharap bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan sukses, bukan hanya bagian dari kontribusi kepada kesejahteraan tetapi juga bagian dari investasi untuk kesejahteraan. Jadi saya bangga," ujar Lutfi, komisaris Medco Energi ini.

Mantan Kepala Badan Kerjasama Penanaman Modal (BKPM) ini menambahkan, manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus disosialisasikan secara luas sebagai bagian dari fungsi dan tugas BPJS Ketenagakerjaan. "Saya telah merasakan manfaatnya dan ini bisa ditularkan kepada para pekerja lainnya," jelasnya.

Menurut Agoes, data jumlah JHT di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek sampai November 2017, tercatat lebih dari Rp533 miliar dengan jumlah pengajuan 17.831 klaim.

"Rata-rata klaim JHT per hari 82 klaim, dengan rata-rata pembayaran per hari mencapai Rp2.425.540.663," ungkap Agoes.

Sementara Endro menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapat perawatan kesehatan tak terbatas. "Bahkan karyawan biasa pun bisa berhak mendapat pelayanan kelas satu di rumah sakit berkelas internasional."

Yang menggembirakan, kini ribuan pengojek daring yang tergabung dalam Go-Jek telah dengan kesadaran sendiri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Mereka menyadari pekerjaannya berisiko dan perlu mendapat jaminan sosial. Mereka membayar iuran per bulan Rp16.800, namun kelak mereka akan merasakan manfaatnya," tutur Endro.

Agoes pun meminta mantan Dubes RI untuk Jepang itu untuk turut menyosialisasikan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lutfi menuturkan, pihaknya siap membantu BPJS Ketenagakerjaan dengan melakukan sosialisasi mengenai manfaat menjadi peserta. Apalagi sekitar 6.000 karyawan Medco Energi baik di Jakarta dan di luar Jakarta, telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya