Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGELOLAAN sumber daya alam harus berpihak pada kepentingan bangsa dan negara sesuai amanah UUD Pasal 33 ayat 3. Tuntunan itu merupakan ruh yang bermakna pengelolaan oleh bangsa sendiri, teknologi hasil karya anak bangsa sendiri, pendanaan modal sendiri dan seluruh hasil pengelolaan sumber daya alam digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan dalam negeri.
"Empat komponen penting dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan UUD 45 pasal 33 yakni sumber daya manusia, teknologi, pendanaan dan pemanfaatan ini merupakan cita-cita ideal founding father kita," ujar Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar di acara forum Indonesianisme Summit 2017 di Jakarta, kemarin.
Ia berharap anak bangsa segera memiliki kemampuan untuk mengelola kekayaan alam bangsanya sendiri. Tidak hanya itu, nilai tambah pengelolaanya harus lebih baik supaya memberikan banyak manfaat dan keuntungan.
"Mampukah lokal bank kita membiayai pengelolaan sumber daya alam kita? Dan seberapa panjang kita membuat rantai pengelolaan sumber daya alam kita, yang semakin panjang rantai pengelolaan sumber daya alam kita semakin banyak nilai tambahnya (hilirisasi)," tegasnya.
Tantangan tersebut perlu segera dijawab serius supaya harapan para pendiri bangsa bisa segera terlaksana dengan baik. "Sumber daya manusia, teknologi, pendanaan dan pemanfaatan sumber daya alam, berbagai usaha kita lakukan untuk menutup gap ini dan kita akan melihat progressnya tahun mendatang," tutupnya. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved