Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan perusahaan multinasional, Google Asia Pasific Pte Ltd, akhirnya resmi membayar kewajiban perpajakan per Kamis (30/11) kemarin, setelah melalui proses yang cukup alot. Adapun jenis pajak yang dibayarkan mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang merupakan kewajiban tahun 2015.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyambangi Menteri Keuangan Inggris untuk mendalami kesuksesan negara kerajaan tersebut dalam mengejar pajak perusahaan raksasa teknologi. Menurut catatan DJP, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan "dependent agent" dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura. Setelah melunasi kewajipan pajak tahun 2015, maka Bentuk Usaha Tetap (BUT) G akan melanjutkan pelaporan pajak melalui "self assesment" yang memberi kesempatan Wajib Pajak (WP) menghitung, membayad dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang.
"Sebelum berhenti dari PNS, saya umumkan bahwa kinerja Kanwil Khusus telah menyelesaikan tugas dengan baik. Ada perusahaan dengan inisial G telah melunasi pajaknya sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia," ujar mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (30/11).
Ken sendiri enggan menyebut besaran pajak yang dibayarkan oleh Google sebagaimana ketentuan yang diatur Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tentang kerahasiaan data wajib pajak. Namun, dia memastikan, jumlah pajak itu sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pengurangan dari jumlah yang semestinya dibayar.
"Perusahaan berinisial G melakukan pembayaran langsung dari Amerika Serikat ke Singapura baru ke sini. Yang diabyar jenis pajak PPh dan PPN. Jumlah saya tidak bisa menyebutkan karena ada UU kerahasiaan pasal 34," tukas Ken yang efektif menanggalkan jabatannya per 30 November dan digantikan Robert Pakpahan.
Indonesia dikatakannya sebagai satu dari empat negara yang mampu memajaki Google. Hal itu tidak lepas dari regulasi perpajakan yang memenuhi standar untuk menjembatani polemik tersebut. Negara lain yang berhasil membuat perusahaan digital tersebut bertekuk lutut ialah India, Australia dan Inggris.
"Karena aturan perundangan perpajakan sudah bisa memenuhi ketentuan sebagaimana disepakati perusahaaan G dengan otoritas perpajakan di Indonesia. Jadi sama sekali tidak ada yang dilanggar," imbuhnya yang berharap perusahaan sejenis akan mengikuti jejak Google melunasi kewajiban pajak.
Dalam kesempatan tersebut, Ken menyatakan total penerimaan pajak per November 2017 sudah mencapai 78 persen. Realisasi penerimaan pajak khusus bulan November disebutnya tercatat Rp 114 triliun atau mendekati target bulanan Rp 126 triliun. Kendati demikian, penerimaan pajak November belum memasukan besaran pajak yang disetorkan Google. Ditemui terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi terciptanya kesepakatan antara DJP dengan Google. Dia menuturkan capaian tersebut merupakan hasil dari proses yang panjang dengan berbagai macam cara termasuk negosiasi.
"Ini paling tidak mmberikan langkah awal yang bsa kita gunakan untuk institusi-institusi lain yang kita lihat mmliki model bisnis yg sama. Ini akan mmberikan kepastian usaha bagi semuanya. Semoga ini terus terjaga karena yang kita diskusikan saat ini adalah kewajiban pajak Google dari 2015. Jadi ada beberapa tahun ke depan yang trus kita pajaki," kata Sri usai melantik pejabat eselon I di Kementerian Keuangan.(OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved