Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH program pengampunan pajak (tax amnesty), pemerintah menanti pemenuhan realisasi komitmen dana dari luar negeri ke Indonesia (repatriasi) sebesar Rp147 triliun.
Hingga berakhirnya program amnesti pajak per Maret 2017, dana repatriasi yang masuk ke dalam negeri tercatat Rp128,3 triliun.
Soal adanya selisih itu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, realisasi komitmen dana repatriasi masih ditunggu sampai 31 Desember 2017.
Akan tetapi, Ken enggan menyebut besaran komitmen repatriasi yang terealisasi.
"Sepanjang sebelum 31 Desember 2017, berapa pun ada selisih, lebih baik tunggu saja. Kan (wajib pajak) sudah janji sekian, bisa saja besok masuk," ujar Ken di Jakarta, kemarin.
Apabila wajib pajak peserta amnesti pajak tak kunjung merealisasikan komitmen setelah 31 Desember 2017, pihaknya baru mengambil langkah sesuai aturan.
Ditjen Pajak pun akan lebih dahulu menelusuri alasan keterlambatan realisasi komitmen, mengingat proses pemindahan aset dari luar negeri untuk direpatriasikan tidak bisa instan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Perpajakan II Yuniarwansyah mengatakan pemerintah juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk segera melaporkan aset tersembunyi sebelum dikeluarkannya surat perintah pemeriksaan oleh Ditjen Pajak.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal menambahkan, berdasarkan aturan, instansi, lembaga, asosiasi, dan lainnya berkewajiban menyerahkan data terkait dengan aset, properti, kendaraan bermotor, saham, dan lainnya.
"Saat ini data terkait aset sudah 786.163 wajib pajak. Berdasarkan analisis awal, ada yang sudah ikut tax amnesty, ada yang tidak. Data ini kami manfaatkan untuk tindak lanjuti PP No 36/2017," kata Yon.
PP No 36 Tahun 2017 mengatur pengenaan PPh tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved